Bawaslu Gelar Rakor Penertiban Stiker Peserta Pemilu di Kendaraan
1 menit baca655 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar rampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dishub, Polantas, Satpol-PP dan Kesbangpol Kukar, Kamis (7/2/2019) di kantor Bawaslu Kukar.
Wakil Divisi Pengawasan Bawaslu Kukar Teguh Wibowo memimpin Rakor mengatakan langkah ini untuk menyamakan persepsi dengan stakeholder terkait Surat Edaran Bawaslu 1990 tentang peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan umum dan milik pemerintah.










