21 Januari, Selamat Tinggal Kantong Plastik
1 menit baca2.147 kali dibaca

SAMARINDA - Hari jadi Kota Samarinda yang ke 351 tahun dan hari jadi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang ke 59 tahun ini diperingati dengan beragam cara. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Walikota No. 1 Tahun 2019 tentang larangan pengunaan kantong plastik.
Larangan tersebut berlaku bagi sekitar 50 lebih pelaku usaha, baik swalayan maupun pusat perbelanjaan di Samarinda. Ditemui di Bigmall, Senin (21/1) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Nurrahmani menerangkan bahwa dari 55 ribu ton sampah plastik yang dibuang pertahunnya, seribu ton diantaranya merupakan kantong plastik. “Selain launching Perwali, kita juga akan membagikan tas kain sebagai pengganti kantong plastik,” tambah Nurrahmani.










