Ia menyebut, bahwa persoalan hukum yang diterima warga kurang mampu tidak hanya diperkotaan saja melainkan mereka yang juga tinggal di pedesaan, pedalaman dan perbatasan. “Sarana dan prasarana tiap wilayah kan masing-masing berbeda, disinlah peran penting hadirnya pemerintah daerah dalam membantu pemerintah provinsi dalam melaksanakan bantuan hukum bagi warga kurang mampu,” kata Jadihin.
Anggota Komisi I itu mengatakan tujuan dari hadirnya raperda ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusi semua warga Kaltim sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata.
“Intinya bagaiamana jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum yang dimaksud adalah orang atau kelompok yang kurang mampu atau miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri,” kata Jahidin dihadapan perwakilan LBH, Kepolisian, Kejaksaan, mahasiswa dan masyarakat luas.
Sedangkan ruang lingkup bantuan hukum meliputi litigasi yaitu hukum perdata, pidana, dan hukum tata usaha negara. Serta nonligitasi mencangkup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum dan lainnya.
Senada, Kepala Bidang Bantuan Hukum, Dirjen Badan Pembinaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo mengingatkan tentang pentingnya adanya perda bantuan hukum ditingkat kabupaten/kota.
“Pemerintah provinsi juga memiliki fungsi koordinasi. Kalau baik provinsi maupun daerah sudah ada payung hukum tentang bantuan hukum maka tujuan akan lebih mudah tercapai dengan maksimal,” tutur Constantinus didampingi Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri RI Sukoyo, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, dan Kanwil Kemenkumham Kaltim Santun Maspari.
Kemudahan akses mendapat bantuan hukum dengan memenuhi persyaratan yakni surat keterangan miskin, identitas penerima bantuan hukum, surat keterangan domisili penerima bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum yang bukan warga daerah bersangkutan.
Selain itu, surat permohonan dari warga atau rekomendasi lurah atau kades untuk kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun pelaksanaan pengawasan meliputi menerima laporan aduan masyarakat, pengawasan bantuan hukum tidak hanya terhadap penggunaan anggaran tetapi dilakukan pula untuk menjaga kualitas pemberian bantuan hukum terjamin dan tepat sasaran.
Tidak hanya itu, adanya double payment untuk pembayaran satu kasus yang sama tidak diperbolehkan, dan penerapan aplikasi sistem informasi database bantuan hukum melalui sidbankum.bphn.go.id guna sinkronisasi dokumen pancairan dan pelaporan bantuan hukum antara APBN dan APBD. (adv/hms4)