“Berdasarkan amanat dari aturan perundang-undangan dengan jelas menyatakan memberikan perlindungan dan jaminan hukum serta keadilan bagi seluruh warga Indonesia,” kata Syahrun ketika memberikan sambutan pada uji publik Raperda Penyenggaraan Bantuan Hukum, Selasa (23/10) di Hotel Grand Jatra, Balikpapan.
Ia mencontohkan, berdasarkan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum. “Atas dasar itulah kemudian pansus menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai dasar hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi warga Kaltim yang tidak mampu bagi yang membutuhkan atau meminta bantuan hukum,” jelasnya.
Dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang berasal dari APBN dikelola dan disalurkan melalui Kanwil Hukum dan HAM RI Kaltim. Namun anggaran tersebut belum mencukupi untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Hal itu pula yang menjadi salah satu inisiatif bagi DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim untuk memberikan pendampingan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan, melalui APBD dengan dasar raperda ini.
Selanjutnya, diharapkan kepada pengelola dan pengguna bantuan hukum kiranya dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini nanti dapat dikelola dengan baik dan tidak tumpang tindih dengan dana serupa dari APBN. (adv/hms4)