Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyebutkan ada tiga tuntutan FPS Samarinda yakni menghentikan izin baru untuk swalayan, mencabut izin swalayan yang terbukti melanggar aturan, dan meminta penindakan tegas kepada oknum yang dianggap memanfaatkan situasi.
Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada para pengusaha dan pedagang lokal agar menahan diri selama proses penyelesaian dan mediasi oleh DPRD Kaltim serta tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan dikemudian hari.
“Semua aduan dan masukan tentu akan dikaji, dan semoga tidak ada halangan pada 23 Juli akan kembali mengadakan pertemuan dengan menghadirkan Pemerintah Kota Samarinda, DPRD Samarinda dan berbagai pihak lainnya,” ujar Rusman didampingi Siti Qomariah, Rita Artaty Barito, dan Syarifah Fatimah Alaydrus Ketua FPS Samarinda Gulman mengatakan dibawanya persoalan ini keranah provinsi sebab tidak kunjung selesai di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota. Menurutnya, hingga saat ini sedikitnya 1.000 pedagang kaki lima yang gulung tikar akibat keberadaan retail modern.
“Anggota FPS Samarinda keseluruhan mencapai 7.500 – 10.000 pedagang, dan dari hasil evaluasi sudah banyak yang terpaksa harus beralih profesi lain. Maka dapat dibayangkan apabila 400 izin retail modern yang sekarang dimoratorium kemudian diterbitkan izinya,” tegas Gulman didampingi Sekretaris FPS Samarinda Basnur, dan lainnya.
Menurut Gulman pihaknya tidak melarang adanya investasi di Samarinda akan tetapi juga yang perlu diperhatikan selain pendapatan daerah juga bagaimana menjaga bahkan menumbuh kembangkan pedagang lokal.
Gulman mengklaim banyak swalayan modern yang tidak mengantongi izin akan tetapi ketika kami laporkan ke instansi terkait tidak mendapat tindaklanjutnya. Padahal, aturan tentang swalayan atau toko modern telah diatur di Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan tersebut juga mengatur tentang mengenai jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan.
“Semua bisa melihat bahwa Perpres 112 Tahun 2007 itu banyak yang dilanggar di Samarinda, terbukti swalayan banyak berdiri berdekatan dengan pasar tradisional. Jangan ada tebang pilih dalam menegakkan hukum,” sebutnya. (adv/hms4)