Demmu Usul Anggota Dewan Harus Diabsen Saat Rapat Paripurna
1 menit baca596 kali dibaca

SAMARINDA – Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim Baharuddin Demmu akan mengusulkan ke Ketua BK dan pimpinan dewan untuk menerapkan absen kepada 55 anggota dewan di Karang Paci. Menurut Baharuddin, teknisnya sebelum dilaksanakan rapat paripurna, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim terlebih dulu mengabsen seluruh anggota dewan. Dirinya menyebut penerapan aben anggota dewan sudah berlaku di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasilnya, kata dia, tingkat kehadiran anggota dewan di daerah tersebut cukup bagus saat paripurna.
“Saya sih saran saja, sebab pada saat saya kunjungan di DPRD Sulsel. Disana seperti itu penerapan-nya. Saya harapkan bisa diterapkan di DPRD Kaltim. Bahwa setiap rapat Paripurna harus diaben satu-satu,” kata Baharuddin.










