Anggota DPRD Herwan Susanto menilai, pengawasan dan penindakan tambang ilegal di areal tersebut bisa saja terhambat karena adanya permainan oknum pemerintah dan aparat.
Ajang tutup mulut, lanjut dia, bukan sudah menjadi rahasia umum dalam penegakan hukum bagi penambang ilegal. Hal itu pula yang mendasari dugaan adanya pembiaran yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Bisa saja ada upaya tutup mata dari aparat dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Karena itu kami butuh data. Supaya bisa melakukan tindakan di luar upaya penegakan hukum oleh OPD dan kepolisian,” tuturnya.
Herwan menyayangkan lambannya proses penindakan terhadap tambang ilegal di Tahura. Padahal Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dapat mengetahui seluruh hasil penjualan batu bara di Benua Etam.
“Dari hasil penjualan itu dapat diketahui asal batu bara. Karena surat penjualan ada di ESDM. Lalu kalau tidak diketahui, ke mana surat izin penjualan bagi perusahaan ilegal itu? Kalau nggak ada oknum yang bermain, nggak mungkin lolos penjualannya,” sebut dia.
Sementara, Anggota Komisi III Baharuddin Demmu menyebut, pengawasan dan penindakan terhadap penambang ilegal di Tahura bukan perkara sulit. Pasalnya, tambang batu bara dapat dengan mudah diketahui keberadaannya.
“Tambang itu pakai alat berat. Jadi mudah saja ketahuan. Selain itu, bisa diketahui lewat pintu masuk di Tahura. Jaga saja itu Tahura di setiap pintu masuknya. Cari jalur lalu lintasnya,” kata Bahar.
Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Syafruddin meminta nama-nama tambang yang beroprasi di Bukit Suharto harus didata.
“Nggak mungkin mereka nggak ada pemiliknya,“ ungkap Udin-sapaan akrabnya.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak tambang ilegal yang beroperasi di Tahura. Sebab ESDM hanya dibebankan untk mengawasi tambang yang sudah mengantongi izin. (adv/sab)