Dilihat dari struktur APBD Prov Kaltim, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah dengan persentase kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.
“Mengingat dampaknya yang begitu besar,maka pemerintah daerah perlu memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan pajak daerah,khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan. Tentu saja dengan tidak mengabaikan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya,” terang Sekreteris Fraksi Gerindra ini.
Fraksi Gerindra disampaikan dia sepakat dan menyetujui upaya revisi atau perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Hal ini tentu saja dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemprov Kaltim melahirkan peraturan perpajakan daerah yang lebih adil, lebih produktif, dan lebih tertib administrasi serta mendorong dapat peningkatan PAD.
“Pada prinsipnya dalam pembahasan dan proses finalisasi sebagai Perda, mesti mencerna dan menyajikan solusi atas poin-poin permasalahan yang timbul. Seperti yang tertuang dalam dalam nota penjelasan dan sekaligus menambahkan penguatan substantif tentang klausula materi muatan raperda yang tercantum dalam nota penjelasan,” jelas Josep.
Sementara itu, berkait dengan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Fraksi Gerindra disampaikan Josep bahwa kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki potensi sumber daya alam dan jasa lingkungan yang tinggi dan dapat dijadikan sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan Kaltim di masa yang akan datang.
“Kawasan ini menyediakan sumber daya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (seagrass), hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi. Pulau-pulau kecil juga memberikan jasa lingkungan yang besar karena keindahan alam yang dimilikinya yang dapat menggerakkan industri pariwisata bahari,” bebernya.
Di lain pihak, pemanfaatan potensi pulau-pulau kecil menurutnya masih belum optimal, karena perhatian dan kebijakan pemerintah selama ini lebih berorientasi ke darat. Jika pemerintah bisa fokus pengembangan ke daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, akan membawa pengaruh pada lingkungan.
“Semakin tinggi intensitas pengelolaan dan pembangunan yang dilaksanakan berarti semakin tinggi tingkat pemanfaatan sumberdaya, maka semakin tinggi pula perubahan-perubahan lingkungan yang akan terjadi di kawasan pulau- pulau kecil,” ujar Josep.
Selama ini lanjut dia, kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil menghadapi berbagai ancaman, baik dari aspek ekologi yakni terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem dan penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) maupun dari aspek sosial yaitu rendahnya aksesibilitas dan kurangnya penerimaan masyarakat lokal.
“Oleh karena itu, dalam mengantisipasi perubahan-perubahan dan ancaman-ancaman tersebut, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu,” harapnya.
Kebijakan dan Strategi daerah terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diharapkan tidak hanya sekedar menjaga kelestarian lingkungan ekologis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil semata, namun juga mampu meningkatkan kesejateraan masyarakat sekitar. (adv/hms6)