Temuan SPI tersebut antara lain, pengelolaan aset tetap tanah, pengelolaan persediaan, juga pengelolaan dana BOSDA dan BOSNAS yang belum memadai.
Selain itu dalam LKPD TA 2017, BPK masih menemukan tiga temuan ketidakpatutan, yaitu pertama, pengelolaan kelapa Sawit di SMKN 2 Tana Grogot, Kabupaten Paser belum melalui mekanisme APBD.
Kedua, pendapatan dan belanja hibah dari pemerintah kabupaten/kota senilai Rp 5,6 miliar TA 2017 pada SMA Negeri belum dilaporkan. Ketiga, Pemanfaatan BMN di Pelabuhan Peti Kemas Kariangau belum terkontribusi maksimal.
Kami mengharapkan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Provinsi Kaltim agar rekomendasi yang berikan BPK dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai rekomendasi,” ucap Dori Santosa.
Menanggapinya, Ketua DPRD Kaltim M Syahrun mengatakan pemberian opini wajar tanpa pengecualian tersebut harus disyukuri dengan semakin memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan daerah dalam APBD Kaltim.
Serta mampu memberi semangat, baik kepada jajaran eksekutif maupun legislatif, untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Kaltim, yakni meraih Kaltim Maju 2018 dan Nawa Cita.
Terkait dengan rekomendasi BPK Kaltim kepada pemerintah, Syahrun menilai bahwa lembaga DPRD sebagai mitra pemerintah akan melakukan monitor dan pengawasan terhadap upaya pemerintah dalam menindaklanjuti beberapa catatan dimaksud.
Semua catatan yang menjadi rekomendasi tersebut penting segera dibenahi karena selain akan membuat pola anggaran yang akuntabel juga sebagai indikator dalam opini laporan pemeriksaan keuangan daerah BPK ditahun mendatang,” tutur Politikus Golkar ini. (adv/hms3/hms4)