Untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak, unit kerja pembantu atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) seperti Kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap (SAMSAT) sudah harus disediakan di seluruh wilayah kecamatan. “Sehingga wajib pajak tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor SAMSAT Induk yang berada di Ibukota kabupaten-kota,” sebut dia.
Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur. Disampaikan Bahar, Fraksi PAN sependapat bahwa wilayah pesisir dan pulau-pula kecil di Kaltim bagian dari sumberdaya alam dan kekayaan yang perlu dijaga kelestariannya serta dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, generasi sekarang dan yang akan datang.
Potensi SDA memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, seperti potensi perikanan, jasa lingkungan, energi kelautan dan pertambangan. “Pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil memerlukan perencanaan yang bertumpuh pada kondisi geografis serta keberlangsungannya pada masa yang datang, sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya tidak berdampak pada perubahan ekosistem dan menurunnya mutu lingkungan,” bebernya.
Lanjut Bahar, keberadaan Perda ini sangat penting dan mendesak sebagai payung hukum pengaturan ruang dan pengelolaan pesisir di wilayah Kaltim. “Kami di PAN meminta agar penyusunan dan pembahasan draf Raperda RZWP3K ini harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat pesisir dan organisasi masyarakat sipil yang fokus memperhatikan persoalan kelestarian lingkungan,” sebutnya.
“Kepada panitia khusus yang akan membahas Raperda, Fraksi PAN meminta agar dibuka ruang partisipasi masyarakat dari proses pembahasan materi raperda sehingga ditetapkannya produk hukum daerah yang mengatur tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini bisa lebih sinegis berjalan lancar tanpa konflik,” tutup Wakil Rakyat Asal Pesisir ini. (adv/hms6)