“Dari pengalaman selama ini area rawan terjadinya korupsi yang menjerat pejabat daerah ada 4 hal yaitu di perencanaan anggaran, dana bantuan sosial/hibah, masalah pajak retribusi dan pengadaan barang dan jasa,” kata Awang Faroek Ishak saat menghadiri
pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Kaltim, yang digelar di Hotel Harris Samarinda, Kamis (24/5) lalu.
Untuk merealisasikan E-Planing, lanjut Awang Faroek pemerintah daerah bekerjasama dengan KPK dan BPKP. Dan konsep E-Planing ini untuk dapat dikaji dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu silahkan dibrowsing di website Bappeda Kaltim. Dalam website tersebut sudah ada e-goverment, e-library, SIPPD, SIDATA (sistem informasi data) dan Tepra. “Sekarang ini kita sudah dilengkapi dengan informasi geospasial kerja sama dengan BIG (Badan Informasi Geospasial) dengan program one data on map,” ujarnya.
Badan Pendapatan Daerah Kaltim, kata Awang Faroek juga sudah melakukan terobosan untuk membayar pajak secara online yaitu E-Samsat yang bekerjasama dengan perbankan diantaranya Bank Kaltimtara, Bank BNI dan Kantor Pos serta dapat diakses melalui ATM, smartphone dan delivery pos. Semua itu mendukung gerakan non tunai pembayaran yang juga dapat dilakukan melalui mesin EDC (Electronic Data Capture).
“Hal ini guna menghindari masalah dalam pengelolaan keuangan untuk menuju zona bebas korupsi. Diantaranya e-Samsat untuk melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan lain sebagainya,” kata Awang Faroek. (mar/sul/adv)