Disebutkannya, 10 kasus itu terdiri 5 kasus di Kutai Kartanegara, 2 kasus di Penajam Paser Utara, 2 kasus di Kutai Timur dan 1 kasus di Balikpapan.
Ujang menegaskan pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) telah melakukan pengecekan dan upaya penyitaan terhadap temuan benih sawit ilegal tersebut.
Menurutnya, peredaran benih sawit ilegal saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena dijual door to door ke rumah petani sawit dengan memalsukan merek sumber benih dan dalam bentuk butiran/curah.
“Bahkan, benih sawit tersebut juga dijual bebas di situs jual beli online dan jejaring sosial seperti facebook,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pihak yang dirugikan bukan hanya petani, namun industri pengolahan karena mengakibatkan rendahnya produktivitas tanaman kelapa sawit dan rendahnya rendemen minyak sawit.
Dalam upaya penegakan hukum ujarnya, Disbun dengan Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerjasama dengan pihak Polda Kaltim terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran benih sawit ilegal.
Ujang berharap bagi petani pekebun yang ingin membeli benih/kecambah kelapa sawit dapat berkonsultasi dengan Disbun atau UPTD Pengawasan Benih Perkebunan agar mendapatkan informasi secara detail tentang regulasi pembelian benih.
“Guna memberikan efek jera bagi pengedar benih sawit ilegal dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta,” tegas Ujang. (yans/sul/adv)