Rektor IAIN Samarinda H Mukhammad Ilyasin menyampaikan dari kejadian dan kasus seperti ini menuntut kepada pemerintah segera mungkin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang - undang (Perppu) antiterorisme mengingat pembahasan RUU Antiterorisme sampai saat ini masih mandek di DPR.
“Karena selama ini ada beberapa hal tertentu dan tidak ada payung hukum yang jelas. Sehingga tidak bisa mengambil langkah sigap ataupun tindakan maka dari itu perlu adanya landasan hukum,” ujarnya, Senin (14/5).
Dirinya juga menyerukan kepada tokoh agama seperti ulama, Kyai, Ustadz dan termasuk penyuluhan keagamanan senantiasa menyampaikan pesan agama yang damai. Kepada masyarakat untuk mewaspadai setiap aksi yang mengindikasikan setiap gerakan terorisme dilingkungannya demi menjaga persatuan.
“Jangan main hakim sendiri demi penegakan hukum. Dan masyarakat untuk ikut terlibat dan berpartisipasi aktif dengan melaporkan aksi – aksi yang mengindikasi gerakan terorisme kepada pihak berwajib sebagai bentuk tindakan pencegahan dini,” ucapnya.
Tak hanya kepada masyarakat saja, tetap dilingkup kampus perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan untuk memperkuat pemantauan, imbauan serta program pendidikan guna mengantisipasi gerakan dan aksi yang dapat mengarah pada tindakan kekerasan.
“IAIN Samarinda bersedia memfasilitasi dan bekerjasama dengan pihak manapun dalam upaya mewaspadai dan menangkal aksi serta gerakan rerorisme, anarkisme dan radikalisme agama demi harmoni kehidupan yang damai, persatuan dan kesatuan bangsa serta tegaknya NKRI,” pungkasnya. (adv/sn318)