Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun saat menghadiri kegiatan tersebut mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan agenda rutin untuk membahas peraturan-peraturan yang menyangkut DPRD maupun masyarakat luas. “Salah satu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,” kata dia.
Kegiatan yang bertema “Optimalisasi Peran DPRD Provinsi dalam Menyongsong Pemilihan Legislatif 2019” ini diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi legislatif di seluruh Indonesia, khususnya di kaltim dalam memaksimalkan perannya sebagai wakil rakyat.
Selain itu, memasuki tahun politik menyongsong 2019, Syahrun mengimbau agar tidak mencederai proses demokrasi, masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh informasi-informasi yang diragukan kebenarannya.
“Semua pihak harus turut andil dalam menjaga keutuhan bangsa. Masyarakat sebagai unsur terpenting dalam demokrasi elektoral harus dibina dan diberikan pendidikan politik agar muncul kesadaran politik secara kritis dan subjektif,” terang Syahrun.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Redonizar Moenek yang hadir dalam kegiatan tersebut membacakan sambutan Mendagri Tjahjo Kumolo. Mendagri mengatakan, dengan kemajuan informasi teknologi, masyarakat sangat cepat menerima berita hoax. Hal ini menjadi tantangan bersama karena hoax menjadi ancaman bagi kebhinekaan dan demokrasi di Indonesia.
Dalam era post-truth kini kata Redonizar, sangat berbahaya bagi masyarakat yang kesadaran politiknya masih berupa kesadaran semu. Dalam konteks kesadaran politik menurut dia, masyarakat belum tentu melihat informasi dalam suatu kerangka sistematik, sehingga apa yang dilakukan cenderung fatalistik, pesimis dan memunculkan adanya budaya “nrimo” dan tidak mampu berfikir kritis.
“Kesadaran kritis konstruktif harus dibangun. DPRD harus memainkan peran dan mengambil prakarsa sebagai penyambung lidah rakyat yang diwakilinya untuk meilih sekaligus memilah diera perang informasi saat ini,” bebernya. (adv/hms6)