“Bagi desa yang sudah cair bisa segera dimanfaatkan secara maksimal untuk prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa,” kata Jauhar.
Ditambahkan, adapun mekanisme, cara dan tahapan pencairan dana desa 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tahap dan syarat pencairan dana desa 2018 dibagi menjadi 3 tahapan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh desa yaitu, tahap pertama paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni 2018 sebesar 20 persen dengan syarat melampirkan Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDesa. Kemudian peraturan daerah mengenai APBD, serta peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.
Kemudian, tahap kedua diisalurkan paling cepat bulan Maret, dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni 2018 sebesar 40 persen dengan syarat harus ada aporan realisasi penyaluran dana desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017. Kemudian laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output pelaksanaan dana desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017.
“Tahap ketiga sebesar 40 peren disalurkan paling cepat bulan Juli 2018, dengan syarat laporan realisasi penyaluran dana desa 2018 minimal 75 persen. Dengan Peraturan Menteri keuangan tersebut tentu seluruh kepala dasa sudah memahaminya dan telah menyiapkan segala persyaratan sehingga pencairan bisa tepat waktu,” kata Jauhar. (mar/sul/adv)