Waktunya Masyarakat Nikmati Hutan
1 menit baca750 kali dibaca

SAMARINDA – Saat ini masyarakat diberi hak untuk mengelola kawasan hutan negara secara legal tanpa merusak hutan dengan mengembangkan ekowisata dan agroforestry. Hal itu diungkapkan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak saat menerima kunjungan jajaran Kemenko Polhukam di Samarinda, pekan lalu.
Menurut dia, kesempatan mengelola hutan sebagai upaya untuk membuka peluang usaha sekaligus mengurangi pengangguran dan kemiskinan masyarakat sekitar hutan. “Selama ini banyak masyarakat sekitar hutan yang tidak menikmati potensi di sekitarnya. Maka, pengelolaan hutan bagi masyarakat saat ini diperbolehkan untuk meningkatkan taraf hidup mereka,” katanya.










