Perusahaan kata dia perlu dilibatkan untuk mendapat data dan informasi tambahan terkait bagaimana peran perusahaa dalam meminimalisir penyebaran emisi karbon yang dihasilkan dari perusahaan. “Jadi bisa singkron dengan apa yang kita bahas (raperdanya). Karena itu perlu adanya regulasi,” terangnya.
Sarkowi menyebut, raperda perubahan iklim yang digagas DPRD Kaltim saat ini adalah yang pertama di Indonesia. Sehingga, memang tidak mudah untuk menyusun draft raperda karena keterbatasan sumber materi untuk dijadikan acuan.
“Kami sudah juga melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri. Ada beberapa masukan yang disampaikan kepada kami, termasuk status kelembagaan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) yang harus dilebur ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK),” terang pria yang akrab disapa Owi.
Menurut dia, koordinasi dengan Kemendagri dan pihak perusahaan menjadi acuan pansus untuk memperkaya draf. Sehingga sasaran untuk meminimalisir dampak emisi karbon bisa tercapai. “Karena raperda ini akan mengatur wilyah kerja perusahaan yang terlibat dalam penyumbang emisi karbon, sehingga pembahasannya pihak perusahaan harus dilibatkan,” beber Ketua Fraski Golkar ini.
Dirinya berharap, dengan adanya raperda tersebut, perusahaan tidak hanya fokus pada aspek lingkungan secara luas, tapi juga dampak emisi karbon terhadap perubahan iklim khususnya di Kaltim. “Jadi, jika raperda ini rampung, peran dari DDPI akan lebih maksimal. Perusahaan juga akan lebih serius bagaimana mengurangi penyebaran emisi karbon,” tandas Owi. (adv/hms6)