Bahas LKPJ, Dewan Libatkan Kejaksaan
2 menit baca864 kali dibaca

TANJUNG REDEB - Memorandum of Understanding (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dengan Kejaksaan Negeri Berau beberapa waktu lalu akan dimanfaatkan secara maksimal oleh dewan. Apalagi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau tahun 2017 telah diterima dewan, Kamis (5/4) lalu. Sehingga tahap selanjutnya pembahasan LKPJ tersebut dimana dewan akan melibatkan Kejaksaan.
“Jadi memanfaatkan kerja sama telah terjalin maka dalam bahas LKPJ Bupati kami melibatkan pihak Kejaksaan sebagai narasumber (nasum). Sehingga selama pembahasan pihak Kejaksaan bisa memberikan pendampingan guna memberi pendapat terkait Legal Opini (LO) dan lain-lain. Mudah-mudahan perjanjian yang ada betul-betul terealisasi, karena terus terang 2017 kemarin kurang maksimal. Tapi tahun ini kami ingin betul-betul memanfaatkan MoU tersebut, apalagi kami sudah menerima LKPJ Bupati. Kebetulan lagi dalam waktu dekat mau lanjut bahas anggaran berbarengan juga akan kejar target bahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) serta masih banyak PR juga,” ungkap Ketua DPRD Berau Hj Syarifatul Sya’diah dalam perbincangan di kantor dewan Jl Gatot Subroto Kelurahan Bedungun, kemarin diruang kerjanya.










