“Berdasarkan berita acara Nomor 170/226/DPRD-MU/XII/2017 tertanggal 22 Desember 2017. Persetujuan bersama Kepala Daerah Kabupaten Mahulu dan DPRD Mahulu, terhadap 11 raperda menjadi perda,” jelas Novita Bulan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/1) lalu.
Menurut Novita Bulan, berkat sinergi DPRD Mahulu dengan Pemkab Mahulu, selama satu tahun sudah disahkan 11 perda melalui rapat Paripurna ke-40 masa sidang III tahun 2017, di ruang rapat BP4D, Mahulu.
Ke-11 perda tersebut, dikatannya, sangat penting untuk menunjang kesejahteraan masyarakat serta perkembangan Kabupaten Mahulu yang merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran.
“Penetapan 11 perda itu memang belum memenuhi target, dan masih ada 6 Program Legislasi Daerah (Prolegda) ditargetkan bisa ditetapkan menjadi raperda pada tahun 2018 ini,” jelasnya.
Bulan menuturkan, enam prolegda tersebut akan dibahas ulang oleh DPRD Mahulu pada 2018 ini. Sebagai program lanjutan yang akan diajukan menjadi perda, karena menyangkut perda peraturan lain yang lebih tinggi.
Novita Bulan menambahkan, dari 11 perda yang ditetapkan itu, ada yang di luar prolegda. Pasalnya, dalam penetapan perda, pihaknya melihat hal yang lebih penting.
“Di masa persidangan dalam waktu dekat, akan membahas kembali sejumlah raperda yang sudah masuk prolegda di 2018 ini,” ungkapnya.
Di antaranya 11 raperda yang disahkan menjadi perda pada 2017 lalu, yaitu perda penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pemilihan , pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian petinggi. (Selengkapnya lihat boks). (advertorial/imran)
---------------------
DAFTAR PERDA YANG DISAHKAN DPRD MAHULU TAHUN 2017
1. Penyertaan modal pemerintah daerah pada Perseroan Terbatas Bankaltimra.
2. Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
3. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
4. Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
5. Pengawasan dan Pengamanan Fisik Jalan
6. Pemilihan , Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.
7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
8. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
9. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
10. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.