Daftar pemilih ini, kata dia, berkaitan dengan hak pilih masyarakat Kaltim. “Jangan sampai mereka tidak terakomodir dalam daftar pemilih. Kita akan memastikan tahapan pemutahiran data pemilih ini berjalan sesuai dengan peraturan perundangan pemilukada,”katanya.
Di Kaltim, lanjut dia, DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) berjumlah 2.434.843 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 1.268.352 jiwa dan perempuan 1.166.491 jiwa.
”Data ini nanti dimutahirkan, sebab posisinya data mentah ini harus dimatangkan oleh KPU. Dan pemutahiran data itu akan ketahuan ada pemilih yang meninggal dan perubahan ahli status ke warga biasa ke TNI/Polri serta status ganda,” tuturnya.
“Pemutahiran data ini juga akan ketahuan berapa daftar pemilih tetap (DPT) Kaltim di pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” tambahnya.
Proses pemutahiran data ini, kata dia, adalah tugas KPU. Sementara tugas pengawas pemilu adalah melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan pemutahiran data pemilih berjalan baik. “Nantinya petugas pemutahiran data pemilih (KPU,Red.) akan mendatangi rumah warga satu persatu,” katanya.
Dia pun berharap, jika nantinya ada warga yang tidak terakomodir dalam DPT, Bawaslu berharap kepada warga agar melapor ke pengawas pemilu setempat.
“Jika ada laporan, kita akan membuat suatu rekomendasi yang akan kita teruskan ke KPU atau PPK dan PPS untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,”tandasnya. (sab/adv)