Rabu, 10/01/2018
Rabu, 10/01/2018
Kepala Badan Kesbangpol Samarinda Tejo Sutarnoto.
Rabu, 10/01/2018
Kepala Badan Kesbangpol Samarinda Tejo Sutarnoto.
SAMARINDA - Batas pengumpulan Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ) Dana Bantuan Partai Politik (Parpol) 2017 di Kota Samarinda, diberi batas
waktu sampai 20 Januari 2018.
Namun hingga, Rabu (10/1) hanya 2 Parpol yang mengumpulkan
LPJ. "Sampai saat ini, bari
Demokrat dan PAN yang menyampaikan laporan," ujar Kepala Kesbangpol
Samarinda, Tejo Sutarnoto, Rabu (10/1) pagi.
Ia mengatakan sudah menyampaikan beberapa kali surat pemberitahuan
agar parpol yang belum menyerahkan segera menyampaikan LPJ.
"Kalau yang terlambat, konsekuensinya bisa tidak diberi
lagi tahun depan," tukasnya.
Untuk diketahui, di Samarinda ada 9 parpol yang mendapatkan
dana bantuan. (*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.