Senin, 06/01/2020
Senin, 06/01/2020
Jalur poros samarinda - kukar ( Foto: Istimewa/googleMAPS)
Senin, 06/01/2020
Jalur poros samarinda - kukar ( Foto: Istimewa/googleMAPS)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Bangunan kayu semi permanen menjamur di sekitar jalan poros Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Ditengarai, bangunan tersebut kerap menjadi area prostitusi terselubung dam perdagangannya minuman keras (miras).
Masyarakat Samarinda dan sekitarnya akrab menyebut lokasi tersebut dengan sebutan kopi pangku. Namun keberadaan bangunan tersebut hanya tinggal menunggu waktu. Pasalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda bersama dengan instansi terkait lainnya sudah mulai bergerak menertibkan bangunan tersebut. “Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Kebetulan ada salah satu perusahaan yang melapor, karena lahannya ditempati,” tutur Kepala Bidang Perundangan-undangan Satpol PP Samarinda, Agus
Bangunan semi permanen itu keseluruhannya tak memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga semestinya urusannya ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda. Namun setelah 3 kali dipanggil oleh DPUPR tak ada perwakilan atau pemilik bangunan yang hadir, maka tugas pun diserahkan ke Satpol PP. “Kami tim gabungan, ada dari TNI juga itupun tidak langsung bongkar,” imbuhnya.
Sebelum tahun baru lalu, pihaknya hanya melakukan penyegelan itu pun tidak semua bisa disegel. Pasalnya saat melakukan giat, kondisi di lapangan menjadi tidak kondusif. Agus menjelaskan ada masyarakat yang tidak bermukim disitu namun dicurigai mereka memungut uang keamanan.
Satpol PP pun melakukan penahanan terhadap enam KTP milik para pemilik warung yang sebagian besar bahkan bukan merupakan warga asli Samarinda. Saat dimintai keterangan mereka mengaku membeli tanah dari orang, dan satu-satunya bukti pembayaran yang mereka miliki hanyalah selembar kwitansi. Agus pun menjelaskan pihaknya memberikan waktu hingga akhir Januari agar segera membongkar.
Tak semua pemilik warung merupakan pemilik bangunan. Ada juga yang hanya menyewa dengan tarif sekitar Rp7 juta untuk per 6 bulannya. Kedepannya Satpol PP berkoordinasi dengan Pemkab Kukar untuk mengatasi keberadaan bangunan liar disisi wilayah Kukar. “Karena itu perbatasan, jadi kami urus yang Samarinda dulu,” jelas Agus. (*)
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.