Sabtu, 20/07/2019
Sabtu, 20/07/2019
Blok Mahakam/Foto: Dok. Pertamina
Sabtu, 20/07/2019
Blok Mahakam/Foto: Dok. Pertamina
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Angka 10 persen Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Mahakam yang menjadi hak bersama Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar adalah angka terbaik yang bisa diupayakan oleh PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) Kaltim.
Awalnya, banyak pihak berharap porsi pengelolaan itu bisa mencapai 50 persen.
Meski akhirnya tereduksi menjadi 19 persen setelah melalui beberapa proses penetapan awal, namun pusat justru memutuskan berbeda. Kaltim hanya menerima maksimal 10 persen dari 70 persen porsi Pertamina. Pembagian 10 persen saham ini antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kukar. Sempat muncul wacana perubahan porsi yakni 60:40 (60 untuk provinsi, dari awalnya 40:60) dari total saham yang dikelola daerah. Namun Pemkab Kukar pada prosesnya, menolak dan bersikukuh 60 persen.
Pada akhirnya, 66,5 persen dana dialihkan pada PT MMPKM untuk selanjutnya masuk menjadi PAD Pemprov Kaltim. Sedangkan 33,5 persen sisanya dialihkan pada PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai perusda dari Pemkab Kukar dan selanjutnya masuk ke PAD Pemkab Kukar. “Angka 10 itu sudah maksimal dan masih sangat menguntungkan terlepas dari proses perjuangannya,” ucap Dirut PT MMPKM Kaltim, Wahyu Setiaji.
Angka itu menjadi istimewa. Karena jika mengacu Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, ada keistimewaan yang diberikan untuk Kaltim dan Kukar. Pertamina wajib memberikan pinjaman dana investasi bagi pemerintah daerah sebesar hak partisipasinya yaitu 10 persen. “Bayangkan jika kita harus ikut berinvestasi langsung karena menuntut angka yang lebih besar,” katanya.
Tetapi, bukan berarti angka 10 persen itu menjadi mutlak. Bisa meningkat maksimal menjadi di atas 30 persen. “Hanya saja kita tak lagi mendapat hak keistimewaan karena sifat perjanjiannya juga sudah menjadi B to B (Business to Business, Red),” sebutnya.
Kondisi itu tentu berat, mengingat untuk proses B to B, dari hitungan Pertamina beberapa waktu lalu, eksplorasi dan eksploitasi di Blok Mahakam memerlukan Rp 33 triliun sepanjang 20 tahun. Jika Kaltim mendapat jatah maksimal 10 persen, setidaknya diperlukan modal Rp 3,3 triliun. Syarat ini sangat berat, karena tak satu pun BUMD di Indonesia yang memiliki dana segar sebanyak itu. Aset untuk diagunkan kepada bank juga sulit dicari. Keterlibatan pihak ketiga, oleh pusat malah tidak diperbolehkan.
“Saat ini memaksimalkan yang ada saja dulu. Karena dari proses ini, kita sudah punya banyak pengalaman untuk bergerak pada pengelolaan aset lainnya. Kaltim bahkan saat ini, terkait proses PI, sudah menjadi pilot project untuk daerah lain di tanah air,” katanya.
Penulis: */Adhi Abdhian
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.