Kamis, 09/04/2020

Camat dan Kepala Kampung di Berau Ditangkap Karena Pungli

Kamis, 09/04/2020

Saat rilis yang dilaksanakan Tim Saber Pungli Berau di Mapolres Berau. File : humas polres

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Camat dan Kepala Kampung di Berau Ditangkap Karena Pungli

Kamis, 09/04/2020

logo

Saat rilis yang dilaksanakan Tim Saber Pungli Berau di Mapolres Berau. File : humas polres

KORANKALTIM.COM,TANJUNG REDEB- Polres Berau merilis keterangan pers terkait  penangkapan dua orang aparatur pemerintahan di Pemkab Berau.  Keduanya ditahan dalam kasus dugaan pungli.


Keterangan pers diberikan oleh Wakapolres Berau, Kompol Andin Wisnu selaku ketua Tim Saber Pungli Berau, didampingi Kepala Inspektorat Berau, selaku ketua I,  Pasi Intel Kodim 0902/TRD Lettu Yusuf Zarkasi selaku Ketua III dan Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro.


Kompol Andin menyebutkan dua tersangka yakni TRM (47) yang diamankan pada 31 Maret 2020. Dia merupakan Kepala Kampung. Selanjutnya  EEH (55) selaku Pegawai Negeri Sipil yang diamankan pada 01 April 2020, seorang camat. Keduanya diamankan di Kecamatan Segah.


"Kita amankan, karena terbukti telah melakukan tindak pidana pungli,"ungkap Kompol Andin.


Kasus ini bermula sekitar Desember 2019 saat PT Mutiara Bara Lestari melakukan pembebasan lahan terhadap kelompok tani yang berada di areal IUP-nya. 


Dalam proses pembebasan lahan tersebut, Kepala Kampung dan Camat diduga  melakukan pemerasan atau pungutan kepada pihak kelompok tani yang akan menerima dana pembebasan lahan dari perusahaan.


"Apabila tidak diberikan maka tersangka tidak akan menandatangani akta pelepasan dan 

pembebasan atas tanah dari seluruh kelompok yang lahannya di areal IUP PT MBL.  Perusahaan merasa khawatir dan akhirnya dengan terpaksa mentransfer uang sebesar Rp. 412.500.000,- ke rekening pribadi melalui Bank BNI, pada tanggal 27 Februari 2020,"terangnya.


"Sedangkan Kepala Kampung menerima uang sebesar Rp 300.000.000,- yang dikirim ke rekening pribadi melalui Bank BNI pada tanggal 27 Februari 2020. Namun akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari ke enam kelompok tersebut hingga sampai sekarang ini belum ada,"tambah Wakapolres. 


Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 4  lembar bukti setoran tunai Bank BNI Cabang Tanjung Redeb dengan masing-masing 3  lembar bukti setoran kepada TRM ,  1 lembar bukti Setoran tunai kepada EEH, Buku Tabungan Bank BNI milik TRM, satu buah kartu ATM Bank BNI milik TRM, satu bundel rekening koran, satu berkas dokumen Surat Keputusan Pengangkatan Penyelenggara Negara, satu berkas dokumen Surat Keputusan Pengangkatan PNS, serta uang Rp 252.250.000 dari tersangka TRM.


Kedua tersangka dikenakan  Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan 

Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 KUHPidana.


"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00,"pungkasnya.


Terpisah, Bupati Berau H Muharram menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku terhadap para bawahannya tersebut ke aparat hukum.


Penulis : indra

Editor: M.Huldi

Camat dan Kepala Kampung di Berau Ditangkap Karena Pungli

Kamis, 09/04/2020

Saat rilis yang dilaksanakan Tim Saber Pungli Berau di Mapolres Berau. File : humas polres

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.