Kamis, 09/04/2020
Kamis, 09/04/2020
Saat rilis yang dilaksanakan Tim Saber Pungli Berau di Mapolres Berau. File : humas polres
Kamis, 09/04/2020
Saat rilis yang dilaksanakan Tim Saber Pungli Berau di Mapolres Berau. File : humas polres
KORANKALTIM.COM,TANJUNG REDEB- Polres Berau merilis keterangan pers terkait penangkapan dua orang aparatur pemerintahan di Pemkab Berau. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan pungli.
Keterangan pers diberikan oleh Wakapolres Berau, Kompol Andin Wisnu selaku ketua Tim Saber Pungli Berau, didampingi Kepala Inspektorat Berau, selaku ketua I, Pasi Intel Kodim 0902/TRD Lettu Yusuf Zarkasi selaku Ketua III dan Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro.
Kompol Andin menyebutkan dua tersangka yakni TRM (47) yang diamankan pada 31 Maret 2020. Dia merupakan Kepala Kampung. Selanjutnya EEH (55) selaku Pegawai Negeri Sipil yang diamankan pada 01 April 2020, seorang camat. Keduanya diamankan di Kecamatan Segah.
"Kita amankan, karena terbukti telah melakukan tindak pidana pungli,"ungkap Kompol Andin.
Kasus ini bermula sekitar Desember 2019 saat PT Mutiara Bara Lestari melakukan pembebasan lahan terhadap kelompok tani yang berada di areal IUP-nya.
Dalam proses pembebasan lahan tersebut, Kepala Kampung dan Camat diduga melakukan pemerasan atau pungutan kepada pihak kelompok tani yang akan menerima dana pembebasan lahan dari perusahaan.
"Apabila tidak diberikan maka tersangka tidak akan menandatangani akta pelepasan dan
pembebasan atas tanah dari seluruh kelompok yang lahannya di areal IUP PT MBL. Perusahaan merasa khawatir dan akhirnya dengan terpaksa mentransfer uang sebesar Rp. 412.500.000,- ke rekening pribadi melalui Bank BNI, pada tanggal 27 Februari 2020,"terangnya.
"Sedangkan Kepala Kampung menerima uang sebesar Rp 300.000.000,- yang dikirim ke rekening pribadi melalui Bank BNI pada tanggal 27 Februari 2020. Namun akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari ke enam kelompok tersebut hingga sampai sekarang ini belum ada,"tambah Wakapolres.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 4 lembar bukti setoran tunai Bank BNI Cabang Tanjung Redeb dengan masing-masing 3 lembar bukti setoran kepada TRM , 1 lembar bukti Setoran tunai kepada EEH, Buku Tabungan Bank BNI milik TRM, satu buah kartu ATM Bank BNI milik TRM, satu bundel rekening koran, satu berkas dokumen Surat Keputusan Pengangkatan Penyelenggara Negara, satu berkas dokumen Surat Keputusan Pengangkatan PNS, serta uang Rp 252.250.000 dari tersangka TRM.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00,"pungkasnya.
Terpisah, Bupati Berau H Muharram menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku terhadap para bawahannya tersebut ke aparat hukum.
Penulis : indra
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.