Selasa, 15/10/2019
Selasa, 15/10/2019
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin
Selasa, 15/10/2019
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Piutang PDAM Tirta Kencana yang mencapai Rp138 miliar mendapatkan tanggapan langsung dari Komisi II DPRD Samarinda. Anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin mengatakan PDAM Tirta Kencana memang harus menagih tunggakan pelanggan secara terfokus. Pasalnya pendapatan dan belanja harus seimbang agar tak terjadi defisit anggaran di PDAM Tirta Kencana Samarinda. "Memang harusnya ditagih. Jangan sampai ditunda," kata Kamaruddin Selasa (15/10/2019) siang tadi.
Sistem penagihan PDAM tak lepas dari sorotan politisi Partai Nasdem tersebut. Kamaruddin mempertanyakan bagaimana bisa tagihan tersebut menumpuk sampai 18 tahun. Kata Kamaruddin, harusnya penagihan dilakukan secara berkala agar tak menyulitkan pelanggan dikemudian hari. Ia meminta agar PDAM tak melalukan pembiaran kepada para pelanggan yang menunggak selama 3 bulan. "Untuk apa dong mereka membayar orang untuk menagih kalau sampai 18 tahun?" tegasnya.
Sementara untuk kawasan pemukiman yang sudah dialih fungsikan harusnya juga menjadi perhatian tersendiri bagi PDAM Samarinda. Misalnya kawasan pemukiman bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) yang sebagian sudah dikosongkan. Semestinya meteran air dikawasan tersebut diputus. Termasuk lokasi bekas kebakaran. "Sebenarnya kan PDAM harusnya tau mana yang masih dihuni mana yang tidak. Jangan dibiarkan lokasi yang sudah kosong," sebut Kamaruddin lagi.
Namun Kamaruddin menyatakan dukungannya atas rencana PDAM untuk menempuh jalur hukum apabila tak ada itikad baik dari pelanggan. Gugatan perdata dapat dijadikan opsi paling cocok untuk menangani kasus tersebut. (adv)
Penulis : Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.