Selasa, 15/10/2019

Komisi II DPRD Samarinda Minta PDAM Selesaikan Piutang

Selasa, 15/10/2019

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Komisi II DPRD Samarinda Minta PDAM Selesaikan Piutang

Selasa, 15/10/2019

logo

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Piutang PDAM Tirta Kencana yang mencapai Rp138 miliar mendapatkan tanggapan langsung dari Komisi II DPRD Samarinda. Anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin mengatakan PDAM Tirta Kencana memang harus menagih tunggakan pelanggan secara terfokus. Pasalnya pendapatan dan belanja harus seimbang agar tak terjadi defisit anggaran di PDAM Tirta Kencana Samarinda. "Memang harusnya ditagih. Jangan sampai ditunda,"  kata Kamaruddin  Selasa (15/10/2019) siang tadi.

Sistem penagihan PDAM tak lepas dari sorotan politisi Partai Nasdem tersebut. Kamaruddin mempertanyakan bagaimana bisa tagihan tersebut menumpuk sampai 18 tahun. Kata Kamaruddin, harusnya penagihan dilakukan secara berkala agar tak menyulitkan pelanggan dikemudian hari. Ia meminta agar PDAM tak melalukan pembiaran kepada para pelanggan yang menunggak selama 3 bulan. "Untuk apa dong mereka membayar orang untuk menagih kalau sampai 18 tahun?" tegasnya.

Sementara untuk kawasan pemukiman yang sudah dialih fungsikan harusnya juga menjadi perhatian tersendiri bagi PDAM Samarinda. Misalnya kawasan pemukiman bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) yang sebagian sudah dikosongkan. Semestinya meteran air dikawasan tersebut diputus. Termasuk lokasi bekas kebakaran. "Sebenarnya kan PDAM harusnya tau mana yang masih dihuni mana yang tidak. Jangan dibiarkan lokasi yang sudah kosong," sebut Kamaruddin lagi.

Namun Kamaruddin menyatakan dukungannya atas rencana PDAM untuk menempuh jalur hukum apabila tak ada itikad baik dari pelanggan. Gugatan perdata dapat dijadikan opsi paling cocok untuk menangani kasus tersebut. (adv)


Penulis : Permata S Rahayu

Editor: Aspian Nur

Komisi II DPRD Samarinda Minta PDAM Selesaikan Piutang

Selasa, 15/10/2019

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.