Selasa, 09/10/2018
Selasa, 09/10/2018
PENGAYAAN MATERI: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan saat kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, dalam rangka serap aspirasi atau pengkayaan
Selasa, 09/10/2018
PENGAYAAN MATERI: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan saat kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, dalam rangka serap aspirasi atau pengkayaan
SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang dipimpin Rita Artaty Barito melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Jawa Timur. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka serap aspirasi atau pengkayaan materi untuk kesempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Jumat (5/10) lalu di Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa saat ini Disperpusip Jatim memiliki program baru yakni penyelamatan arsip perorangan yang diperuntukan untuk menyelamatkan arsip pejabat pemerintah setingkat eselon 2 serta pimpinan dan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Ini adalah salah satu program yang menarik minat saya, dan saya berharap program ini juga dapat diterapkan di Kaltim. Sebab tidak hanya arsip kelembagaan saja, arsip perorangan juga perlu diselamatkan,” ucap Rita didampingi anggota pansus Saefuddin Zuhri, Siti Qomariah, Syarifah Fatimah Alaydrus, Hermanto Kewot dan Veridiana Huraq Wang, serta perwakilan dari Disperpusip Kaltim, Risna.
Dalam program penyelamatan arsip perorangan, Sekretariat DPRD baik provinsi maupun kabupaten /kota didorong untuk menyelamatkan arsip tiap-tiap anggota dan pimpinan DPRD. Pasalnya, sebut Kepala Bidang Penyelamatan dan Pelayanan Kearsipan Disperpusip Jatim Tidor Arif Trionodjati, selama ini setelah purna tugas yang tersisa dari anggota DPRD hanya buku profilnya saja. Sedangkan arsip perorangannya tidak ada. “Hal inilah yang mendorong kami untuk membuat program ini,” sebutnya.
Tidak hanya menerima masukan terkait program penyelamatan arsip perorangan, dalam kesempatan itu, anggota pansus Saefuddin Zuhri juga menanyakan terkait kerjasama Disperpusip Jatim dengan swasta dalam bidang kearsipan yang diharapkan dapat menjadi pemasukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi itu Tidor Arif Trionodjati menyatakan bahwa Disperpusip Jatim juga memiliki pusat arsip komersial yang digunakan untuk penyelamatkan arsip perusahaan. Namun program jasa kearsipan ini baru bekerjasama dengan 25 perusahaan di Jatim. “Belum banyak yang bekerjasama, jadi masih belum banyak menghasilkan finansial,” ungkapnya. (adv/hms3)
Selasa, 09/10/2018
PENGAYAAN MATERI: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan saat kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, dalam rangka serap aspirasi atau pengkayaan
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.