Selasa, 17/07/2018
Selasa, 17/07/2018
syarifah fatimah alaydrus
Selasa, 17/07/2018
syarifah fatimah alaydrus
SAMARINDA -Menjawab keresahan segelintir warga terkait polemik Susu Kental Manis (SKM), Anggota DPRD Kaltim Syarifah Fatimah Alaydrus turut memberikan pemahaman bahwa memang SKM yang beredar di Indonesia dengan label BPOM berdasarkan kategori pangan yang ditetapkan mengacu pada ketentuan Codex Alimentarius Commission. Yaitu proses produksi dan produk akhir harus memenuhi ketentuan antara lain kandungan lemak susu 8 persen dan protein 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 21 Tahun 2016. Namun SKM bukan pengganti ASI dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai usia 12 bulan, karena memang bukan susu yang diperuntukkan sebagai pengganti gizi.
“Kesalahan persepsi seperti ini yang wajib diluruskan, selain itu ada ketentuan lain yang memang harus diperhatikan produsen dalam menjalankan bisnis penjualannya agar tidak salah kaprah. Seperti selama ini menampilkan iklan dengan model anak sedang meminum susu cair seakan susu kental manis setara dengan produk susu cair pelengkap gizi,” kata politikus perempuan yang peduli terhadap kesehatan ibu dan anak ini.
Terkait pencegahan kesalahan persepsi tersebut juga telah disampaikan oleh BPOM dalam penggunaan SKM, yang menegaskan bahwa label dan iklan SKM dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Selain itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman, serta dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
“Oleh karena itu masyarakat diimbau cermat memperhatikan informasi pada label pangan dan uraian Informasi Nilai Gizi serta pembatasan konsumsi pangan manis, asin dan berlemak,” ungkap Politikus Golkar ini. (adv/hms5)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.