Minggu, 11/06/2017

Bumdes Diproyeksi Dorong Ekonomi Desa

Minggu, 11/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Bumdes Diproyeksi Dorong Ekonomi Desa

Minggu, 11/06/2017

SAMARINDA - Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Kalimantan Timur sudah mencapai 369 unit atau 43,88 persen dari jumlah 841 desa yang ada, sehingga diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi di perdesaan.

“Sejak lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka peran BUMDes menjadi dominan sehingga kami terus mendorong pertumbuhannya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi.

Jumlah BUMDes sebanyak itu tersebar di Kabupaten Paser ada 119 unit, Kabupaten Kutai Timur terdapat 49 unit, Kabupaten Penajam Paser Utara 24 unit, Kabupaten Kutai Kartanegara 97 unit, Kabupaten Berau 11 unit, dan Kabupaten Kutai Barat ada 69 unit.

Ia meyakini lembaga ekonomi dan keuangan desa ini akan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena dalam menjalankan usaha harus disesuaikan dengan potensi ekonomi desa atau kearifan lokal masing-masing desa.

Sementara kegiatan yang bisa dijalankan oleh BUMDes antara lain usaha perantara seperti jasa pembayaran listrik, pengelolaan pasar desa, jasa pembayaran rekening bank.

Kemudian usaha penyewaan seperti sewa hand traktor, peralatan pesta, gedung pertemuan, rumah dan toko. Usaha pelayanan seperti usaha air minum desa, listrik.

Selanjutnya usaha perdagangan (trading) seperti sarana produksi pertanian, perdagangan hasil pertanian, perkebunan, peternakan. Usaha bersama (holding) seperti makanan, kerajinan, wisata, toko ATK, dan lain-lain.

Menurutnya, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa, melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai lembaga usaha di level desa, lanjutnya, BUMDes mempunyai peran penting dalam menumbuhkan usaha ekonomi perdesaan.

“UU Nomor 6/2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 88 ayat (2), memberikan kekuatan besar terhadap desa untuk mendirikan BUMDes yang secara kolektif diharapkan mampu mengelola potensi ekonomi desa guna meningkatkan kesejahteraan warga,” ucapnya.

Sedangkan faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam mendirikan BUMDes adalah inisiatif pemerintah desa dan masyarakat desa, potensi usaha ekonomi desa, sumberdaya alam, sumberdaya manusia sebagai pengelola, serta penyertaan modal dari pemerintah desa. (ant)


Bumdes Diproyeksi Dorong Ekonomi Desa

Minggu, 11/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.