Senin, 16/04/2018

Rumah Warga Bakal Ditertibkan

Senin, 16/04/2018

Ilustrasi/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Rumah Warga Bakal Ditertibkan

Senin, 16/04/2018

logo

Ilustrasi/net

SAMARINDA - Permasalahan banjir masih menjadi momok utama di Kota Samarinda, pasalnya apabila diguyur hujan sebagian kawasan tergenang air.

Salah satu penyebab, kurangnya aliran air ke sungai. Apalagi, masih banyak ditemukan bangunan rumah warga yang berada di pinggiran sungai. Inilah yang menghambat aliran air karena adanya tiang bangunan rumah.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda M Tahrir mengatakan, saat ini di komisi III tengah menggarap peraturan daerah (Perda) daerah aliran sungai (DAS). Itu sudah dibicarakan dan adanya Perda ini Pemkot bisa berkonsentrasi bagaimana menormalisasikan sungai – sungai yang sudah beralih fungsi tersebut.

“Mungkin nantinya di dalam Perda DAS itu isinya Pemkot harus menertibkan bangunan- bangunan yang saat ini menggunakan badan sungai sebagai kawasan pemukiman. Contohnya rumah yang tiangnya diatas sungai. Itu kan, sudah melanggar dan inilah yang menjadi tanggungjawab kami, supaya aliran air itu tidak terhambat adanya bangunan diatas badan sungai,” jelas Tahrir, Senin (16/4).

Ia menegaskan, bangunan yang berada di badan sungai itu sejatinya sudah melanggar peraturan. Sebagai contoh di daerah Loa Janan KM 1 yang tertimpa banjir. Kata dia, faktor utama badan sungai disana sudah dipadati bangunan pemukiman. Kalau memang mau konsisten menangani banjir, mau tidak mau harus melakukan penertiban bangunan pemukiman warga yang berada di badan sungai. “Namun, hal ini tidak segampang itu, kita harus melihat biaya dan melihat kemampuan keuangan daerah, tidak mesti langsung tetapi per tahun bisa diterapkan secara bertahap,” urainya.

Menurut Tahrir, dengan adanya Perda ini merupakan salah satu langkah ataupun cara dalam mengatasi permasalahan banjir yang ada di Samarinda. Bahkan, ia mengaku bulan ini dibicarakan dan melakukan pertemuan dengan pihak terkait.

Tak itu saja, pihak DPRD tak tanggung – tanggung akan melakukan studi banding mengenai Perda DAS ini ke Palembang, Sumatera Selatan, yang sudah menegakan Perda tersebut.”Kami akan melihat sejauh mana efektifitas dari Perda itu berjalan di Palembang untuk menjadi solusi masalah banjir,” harapnya. (sn318)


Rumah Warga Bakal Ditertibkan

Senin, 16/04/2018

Ilustrasi/net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.