Kamis, 14/12/2017

Dua Terdakwa Mega Pungli Terminal Peti Kemas Palaran Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 14/12/2017

HUKUM BERAT: Kedua terdakwa saat menjalani persidangan di PN Samarinda.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dua Terdakwa Mega Pungli Terminal Peti Kemas Palaran Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 14/12/2017

logo

HUKUM BERAT: Kedua terdakwa saat menjalani persidangan di PN Samarinda.

SAMARINDA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, Kamis (14/12)  malam. Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar (Pungli) di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda.

Tuntutan kedua terdakwa kasus mega pungli ini semula dijadwalkan pukul 14.00 Wita, namun molor sampai pukul 22.48 Wita. Sejatinya sidang ini digelar pekan lalu.

"Menyatakan terdakwa Dwi Hari Winarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dengan cara pungli dan pencucian uang.  Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa  penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan," kata JPU. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Reza Pahlevi, Agus Supriyanto bersama dua jaksa lain.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 368 KUHP, dan pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi. Jaffar dan Dwi selaku ketua dan sekretaris dinilai telah melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, yang mana dapat dibuktikan melalui persidangan. 

"Terdakwa dinyatakan bersalah karena unsur pasal 368 telah terpenuhi,"  ujar Jaksa Reza Pahlevi.

JPU menilai, kedua terdakwa telah melakukan pemerasan dengan menaikkan tarif biaya jasa TKBM secara sepihak.  

Dengan ditemani puluhan pendukungnya, Jaffar terlihat tegar saat mengikuti sidang dari awal hingga usai.  Para pendukungnya tetap bertahan, meski sidang baru usai sekira pukul 00.00 Wita dan hujan deras turun saat sidang berlangsung.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, baik Jaffar maupun Dwi menyatakan akan mengajukan pembelaan dengan membuat naskah peldoi secara pribadi dan dari penasihat hukumnya.

"Saya akan sampaikan pledoi sendiri dan dari pengacara," ucap Jaffar.

Sementara itu, Yun Suryotomo selaku penasihat hukum Jaffar, mengatakan pihaknya keberatan dengan materi tuntuan yang dibacakan JPU. Pasalnya, unsur pasal 368 KUHP yang dijeratkan kepada kliennya dianggap tak terpenuhi.

"Karena dalam dalam fakta persidangan tidak terbukti, pemerasan yang dimaksud ini yang mana.  Komura menetapkan tarif, itu berdasarkan SK yang dibuat dengan kesepakatan, dan disahkan oleh KSOP. Jadi kalau itu dinyatakan salah, harusnya itu dibatalkan dulu atau dicabut," paparnya.

Sidang pledoi rencana digelar Selasa (19/12) mendatang. (rs)

Dua Terdakwa Mega Pungli Terminal Peti Kemas Palaran Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 14/12/2017

HUKUM BERAT: Kedua terdakwa saat menjalani persidangan di PN Samarinda.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.