Jumat, 19/04/2024

Majikan Pemilik Harimau yang Terkam ART di Samarinda Dituntut Tiga Bulan Penjara, Ini Alasannya

Jumat, 19/04/2024

Aspidum Kejari Samarinda, Indra Rivani (kiri) didampingi Isteri Korban, Suwarni di Kantor Kejari Samarinda pada Kamis (18/4). (Foto: Vico/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Majikan Pemilik Harimau yang Terkam ART di Samarinda Dituntut Tiga Bulan Penjara, Ini Alasannya

Jumat, 19/04/2024

logo

Aspidum Kejari Samarinda, Indra Rivani (kiri) didampingi Isteri Korban, Suwarni di Kantor Kejari Samarinda pada Kamis (18/4). (Foto: Vico/Korankaltim.com)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Masih ingat kasus harimau menerkam Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Suprianda di Samarinda, beberapa waktu lalu? Kini kasusnya telah bergulir di Pengadilan.

Andri Soegianto sebagai pemilik harimau sekaligus majikan korban dituntut 3 bulan penjara

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Indra Rivani yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus meninggalnya Asisten Rumah Tangga (ART) itu mengungkapkan ada faktor yang mempengaruhi pihaknya menuntut ringan terdakwa Andri Soegianto sebagai pemilik hewan predator tersebut.

Indra Rivani mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan yang berjalan sebelum memasuki tahap tuntutan, tentunya data informasi terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan, kemudian dari proses persidangan dinilai lebih banyak hal yang meringankan ketimbang yang memberatkan.

"Dalam menentukan sebuah tuntutan tentunya kami berupaya objektif dari dasar fakta persidangan yang ada," ucap Indra, Kamis (18/4/2024).

Selain itu adapula faktor yang meringankan seperti perjanjian perdamaian dari terdakwa kepada pihak keluarga juga merupakan salah satu pertimbangan pihaknya dalam menjatuhkan tuntutan.

"Faktor keduanya yaitu ada surat perdamaian yang kami miliki, itu juga jadi pertimbangan," jelasnya.

Indra membeberkan isi dari perdamaian tersebut, pihak terdakwa memberikan santunan kepada pihak korban, memberikan aset berupa tanah serta memberikan jaminan pendidikan buat anak korban hingga duduk di bangku perguruan tinggi. "Itu tertuang dalam surat perjanjian perdamaian," ungkapnya.

Faktor lainnya didukung langsung oleh isteri korban, Suwarni, yang mana ia meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Suwarni juga menceritakan langsung bagaimana kedekatan sang suami kepada majikannya.

Ia mengakui terdakwa memiliki kepribadian yang cukup baik dengan korban bahkan pihak keluarganya.

"Maka dari itu kami meminta agar terdakwa dapat dihukum seringan-ringannya," singkat Suwarni. 

Sekadar mengingatkan, korban diterkam harimau di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Serangan hewan buas itu juga mengakibatkan sebagian organ tubuh korban juga hilang.


Editor: Maruly Z

Majikan Pemilik Harimau yang Terkam ART di Samarinda Dituntut Tiga Bulan Penjara, Ini Alasannya

Jumat, 19/04/2024

Aspidum Kejari Samarinda, Indra Rivani (kiri) didampingi Isteri Korban, Suwarni di Kantor Kejari Samarinda pada Kamis (18/4). (Foto: Vico/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Majikan Pemilik Harimau yang Terkam ART di Samarinda Dituntut Tiga Bulan Penjara, Ini Alasannya

Aspidum Kejari Samarinda, Indra Rivani (kiri) didampingi Isteri Korban, Suwarni di Kantor Kejari Samarinda pada Kamis (18/4). (Foto: Vico/Korankaltim.com)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Masih ingat kasus harimau menerkam Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Suprianda di Samarinda, beberapa waktu lalu? Kini kasusnya telah bergulir di Pengadilan.

Andri Soegianto sebagai pemilik harimau sekaligus majikan korban dituntut 3 bulan penjara

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Indra Rivani yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus meninggalnya Asisten Rumah Tangga (ART) itu mengungkapkan ada faktor yang mempengaruhi pihaknya menuntut ringan terdakwa Andri Soegianto sebagai pemilik hewan predator tersebut.

Indra Rivani mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan yang berjalan sebelum memasuki tahap tuntutan, tentunya data informasi terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan, kemudian dari proses persidangan dinilai lebih banyak hal yang meringankan ketimbang yang memberatkan.

"Dalam menentukan sebuah tuntutan tentunya kami berupaya objektif dari dasar fakta persidangan yang ada," ucap Indra, Kamis (18/4/2024).

Selain itu adapula faktor yang meringankan seperti perjanjian perdamaian dari terdakwa kepada pihak keluarga juga merupakan salah satu pertimbangan pihaknya dalam menjatuhkan tuntutan.

"Faktor keduanya yaitu ada surat perdamaian yang kami miliki, itu juga jadi pertimbangan," jelasnya.

Indra membeberkan isi dari perdamaian tersebut, pihak terdakwa memberikan santunan kepada pihak korban, memberikan aset berupa tanah serta memberikan jaminan pendidikan buat anak korban hingga duduk di bangku perguruan tinggi. "Itu tertuang dalam surat perjanjian perdamaian," ungkapnya.

Faktor lainnya didukung langsung oleh isteri korban, Suwarni, yang mana ia meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Suwarni juga menceritakan langsung bagaimana kedekatan sang suami kepada majikannya.

Ia mengakui terdakwa memiliki kepribadian yang cukup baik dengan korban bahkan pihak keluarganya.

"Maka dari itu kami meminta agar terdakwa dapat dihukum seringan-ringannya," singkat Suwarni. 

Sekadar mengingatkan, korban diterkam harimau di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Serangan hewan buas itu juga mengakibatkan sebagian organ tubuh korban juga hilang.


Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Pemkot Balikpapan Bakal Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Mahulu

Rusmadi Maju Sebagai Bacalon Wali Kota Samarinda, Formulir Pendaftaran ke Golkar dan PDIP Sudah Dikembalikan

Tingkat Kelulusan Siswa Jenjang SMA Sederajat di Berau Capai 100 Persen

Informa Tawarkan Promo Hingga 60 Persen, Furnitur Kantor Sampai Peralatan Dapur Dijual Harga Hemat

ASN di Berau Diingatkan Hindari Menyukai Postingan Berbau Politik

Tiap Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kecamatan Kukar Dialokasikan Rp20 Juta untuk Operasional

Kemenag Bakal Tempatkan 1.378 Formasi CASN Khusus di IKN

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.