Senin, 15/04/2024

Ratusan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Mengaku Diusir PT CPP, SPN Akan Surati Disnaker Kaltim Minta Mediasi

Senin, 15/04/2024

Para buruh yang saat ini ditampung di Kantor SPN Kaltim. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ratusan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Mengaku Diusir PT CPP, SPN Akan Surati Disnaker Kaltim Minta Mediasi

Senin, 15/04/2024

logo

Para buruh yang saat ini ditampung di Kantor SPN Kaltim. (Foto: Istimewa)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebanyak 109 buruh perkebunan kelapa sawit mengaku mereka diusir secara paksa oleh pihak manajemen PT Citra Palma Pertiwi (CPP) perusahaan Perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Menurut pengakuan dari Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Timur (Kaltim), Silvester Hengki Sanan menjelaskan, pengusiran tersebut terjadi pada 5 Maret 2024 lalu.

“Bahwa 109 orang karyawan tersebut diusir sejak 5 Maret 2024 kemarin, dan hingga saat ini mereka (karyawan) masih ditampung atau tinggal di Kantor SPN Kaltim, yang beralamat di Perumahan Bumi Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara,” kata Hengki, Senin (15/4/2024).

Hengki mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut bukan untuk memajukan karyawan atau buruh, melainkan cenderung melakukan intimidasi, sehingga sampai pada pengusiran secara paksa.

“Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan begitu arogansi, sehingga sampai melakukan pengusiran secara paksa terhadap karyawan, yang notabene karyawan tersebut tergabung dalam SPN Kaltim,” bebernya.

Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya mengambil langkah bijak untuk memenuhi hak dan kewajiban perusahaan kepada karyawan. “Seharusnya jangan melakukan pengusiran secara paksa seperti ini,” lanjutnya.

Ia menyebut, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengirim surat kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kaltim, dengan tujuan untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan.

“Kita berharap pihak perusahaan harus hadir di sana untuk melakukan mediasi, sehingga bisa menemukan titik terang. Kemudian, walaupun pihak perusahaan tidak mengindahkan, yang pasti kita akan melakukan proses hukum, dan kita siapkan pengacara untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Pengurus Serikat Perusahaan (PSP), Damianus Sion mengatakan bahwa, awal mula masalah tersebut muncul, dikarenakan perselisihan perhitungan dari hasil premi buah sawit. “Artinya, perhitungan premi tidak sesuai dengan keringat karyawan,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa, pihaknya sudah dua kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, agar menyelesaikan masalah tersebut.

“Pada saat perundingan, kami menuntut hak kami, agar bisa terpenuhi, akan tetapi tuntutan kami tidak terpenuhi oleh pihak perusahaan, kemudian kami melakukan pemogokan kerja. Sehingga, pada akhirnya dari pihak perusahaan melakukan pengusiran secara paksa,” bebernya.

Editor: Maruly Z

Ratusan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Mengaku Diusir PT CPP, SPN Akan Surati Disnaker Kaltim Minta Mediasi

Senin, 15/04/2024

Para buruh yang saat ini ditampung di Kantor SPN Kaltim. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Ratusan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Mengaku Diusir PT CPP, SPN Akan Surati Disnaker Kaltim Minta Mediasi

Para buruh yang saat ini ditampung di Kantor SPN Kaltim. (Foto: Istimewa)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebanyak 109 buruh perkebunan kelapa sawit mengaku mereka diusir secara paksa oleh pihak manajemen PT Citra Palma Pertiwi (CPP) perusahaan Perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Menurut pengakuan dari Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Timur (Kaltim), Silvester Hengki Sanan menjelaskan, pengusiran tersebut terjadi pada 5 Maret 2024 lalu.

“Bahwa 109 orang karyawan tersebut diusir sejak 5 Maret 2024 kemarin, dan hingga saat ini mereka (karyawan) masih ditampung atau tinggal di Kantor SPN Kaltim, yang beralamat di Perumahan Bumi Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara,” kata Hengki, Senin (15/4/2024).

Hengki mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut bukan untuk memajukan karyawan atau buruh, melainkan cenderung melakukan intimidasi, sehingga sampai pada pengusiran secara paksa.

“Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan begitu arogansi, sehingga sampai melakukan pengusiran secara paksa terhadap karyawan, yang notabene karyawan tersebut tergabung dalam SPN Kaltim,” bebernya.

Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya mengambil langkah bijak untuk memenuhi hak dan kewajiban perusahaan kepada karyawan. “Seharusnya jangan melakukan pengusiran secara paksa seperti ini,” lanjutnya.

Ia menyebut, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengirim surat kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kaltim, dengan tujuan untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan.

“Kita berharap pihak perusahaan harus hadir di sana untuk melakukan mediasi, sehingga bisa menemukan titik terang. Kemudian, walaupun pihak perusahaan tidak mengindahkan, yang pasti kita akan melakukan proses hukum, dan kita siapkan pengacara untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Pengurus Serikat Perusahaan (PSP), Damianus Sion mengatakan bahwa, awal mula masalah tersebut muncul, dikarenakan perselisihan perhitungan dari hasil premi buah sawit. “Artinya, perhitungan premi tidak sesuai dengan keringat karyawan,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa, pihaknya sudah dua kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, agar menyelesaikan masalah tersebut.

“Pada saat perundingan, kami menuntut hak kami, agar bisa terpenuhi, akan tetapi tuntutan kami tidak terpenuhi oleh pihak perusahaan, kemudian kami melakukan pemogokan kerja. Sehingga, pada akhirnya dari pihak perusahaan melakukan pengusiran secara paksa,” bebernya.

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

BPK Serahkan LHP Investigatif pada PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung

Lahan SMPN 50 Samarinda Diklaim Warga, Disdikbud Sebut Miliki Sertifikat Tanah dan Dokumen Resmi

Truk Pengangkut Sampah Tetap Antre BBM di SPBU, DLH Samarinda Akui Aturan Sempat Diprotes Driver

Dilantik Menjadi Ketua PMI Berau, Fitrial Noor Usulkan Renovasi Gedung

Atlet dan Pelatih DBON Kaltim Diperkenalkan ke Masyarakat Lewat Kirab Latsitarda Keliling Samarinda

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Kementerian Kominfo Sebut Indonesia Sedang Berada di Fase Kebangkitan Kedua

Rudy Mas’ud Bersama Pengurus Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Bahas Tantangan Masa Depan

Antisipasi Insiden di Objek Wisata, Sekda Berau Imbau Pengelola Siapkan Asuransi Bagi Pengunjung

2.700 Pemilih Pemula di PPU Bakal Gunakan Hak Suaranya di Pilkada 2024

162 Calon Jemaah Haji Asal Berau Akan Diberangkatkan pada 2 Juni 2024

GPII Kaltim Nyatakan Dukungan ke Rudy Mas’ud Jadi Gubernur

Hadir di Pengajian Ponpes Bairuha, Rudy Mas’ud Ingin LDII Menjadi Lokomotif Peningkatan SDM

Aghniny Belajar Ngaji Demi Peran di ‘Tuhan Izinkan Aku Berdosa’

Hipertensi Penyebab Kematian Keempat di Indonesia, Kemenkes Ingatkan Perilaku Hidup Sehat

Marquez Siap Tinggalkan Ducati demi Tunggangan Sepeda Motor Versi Terbaru

Polda Kaltim Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir di Mahakam Ulu

Kawasan Pecinan di Samarinda Dikembangkan, Ini Lokasi Mayoritas Warga Tionghoa Bermukim

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.