Senin, 22/01/2024

Anggota DPR RI Diduga Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye, Bawaslu Samarinda Laporkan ke MKD

Senin, 22/01/2024

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana (dua kiri) meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR RI aktif kepada MKD DPR RI, Senin (22/1/2024) sore tadi. (Dok Bawaslu Samarinda)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota DPR RI Diduga Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye, Bawaslu Samarinda Laporkan ke MKD

Senin, 22/01/2024

logo

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana (dua kiri) meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR RI aktif kepada MKD DPR RI, Senin (22/1/2024) sore tadi. (Dok Bawaslu Samarinda)

Penulis: Faishal Ays

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang anggota DPR RI yang juga sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 dengan tujuan  dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.

Penerusan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Bawaslu Samarinda melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin ke MKD DPR RI di Jakarta, Senin (22/1/2024) hari ini.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, langkah yang dilakukan ini sebagai penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya di luar aturan kepemiluan.

“Caleg tersebut diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berplat DPR RI,” kata Muin kepada Korankaltim.com sore tadi.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana mengatakan penerusan ini bermula adanya anggota DPR RI aktif yang juga selaku caleg pada Pemilu 2024 menggunakan fasilitas negara disaat melakukan kampanye di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Sabtu (6/1/2024) lalu.

Akibat dari hal tersebut, Bawaslu menilai adanya tindakan penyalahgunaan fasilitas negara dan diduga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf E Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

“Karena hal ini masuk dalam dugaan pelanggaran hukum lainnya, sehingga kami hanya dapat meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti dalam hal ini MKD DPR RI,” jelas Agung, sapaan Tumenggung Udayana.

Nantinya mengenai penanganan dugaan pelanggaran ini secara sepenuhnya diserahkan kepada MKD DPR RI. “Jadi kami hanya meneruskan, penyelesaian penanganan ialah wewenang instansi yang berwenang,” tutup Agung.


Editor: Aspian Nur 

Anggota DPR RI Diduga Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye, Bawaslu Samarinda Laporkan ke MKD

Senin, 22/01/2024

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana (dua kiri) meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR RI aktif kepada MKD DPR RI, Senin (22/1/2024) sore tadi. (Dok Bawaslu Samarinda)

Berita Terkait


Anggota DPR RI Diduga Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye, Bawaslu Samarinda Laporkan ke MKD

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana (dua kiri) meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR RI aktif kepada MKD DPR RI, Senin (22/1/2024) sore tadi. (Dok Bawaslu Samarinda)

Penulis: Faishal Ays

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang anggota DPR RI yang juga sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 dengan tujuan  dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.

Penerusan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Bawaslu Samarinda melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin ke MKD DPR RI di Jakarta, Senin (22/1/2024) hari ini.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, langkah yang dilakukan ini sebagai penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya di luar aturan kepemiluan.

“Caleg tersebut diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berplat DPR RI,” kata Muin kepada Korankaltim.com sore tadi.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana mengatakan penerusan ini bermula adanya anggota DPR RI aktif yang juga selaku caleg pada Pemilu 2024 menggunakan fasilitas negara disaat melakukan kampanye di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Sabtu (6/1/2024) lalu.

Akibat dari hal tersebut, Bawaslu menilai adanya tindakan penyalahgunaan fasilitas negara dan diduga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf E Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

“Karena hal ini masuk dalam dugaan pelanggaran hukum lainnya, sehingga kami hanya dapat meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti dalam hal ini MKD DPR RI,” jelas Agung, sapaan Tumenggung Udayana.

Nantinya mengenai penanganan dugaan pelanggaran ini secara sepenuhnya diserahkan kepada MKD DPR RI. “Jadi kami hanya meneruskan, penyelesaian penanganan ialah wewenang instansi yang berwenang,” tutup Agung.


Editor: Aspian Nur 

 

Berita Terkait

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.