Jumat, 10/05/2024
Jumat, 10/05/2024
Polsek Samboja berhasil meringkus tiga pelaku pembobolan rumah di Samboja beserta barang bukti, Jumat (10/5/2024). (Dok. Polsek Samboja)
Jumat, 10/05/2024
Polsek Samboja berhasil meringkus tiga pelaku pembobolan rumah di Samboja beserta barang bukti, Jumat (10/5/2024). (Dok. Polsek Samboja)
Penulis : David Purba
KORANKALTIM.COM, SAMBOJA - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (30/10/2022) silam di sebuah rumah RT 5 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ES, KGI dan NR.
Kapolsek Samboja, Iptu Sutomo menerangkan, aksi tiga pembobol rumah di Samboja tersebut terungkap setelah salah satu dari tiga pelaku bertemu dengan saksi korban dua tahun setelah kejadian. "Jadi pelaku ini bertemu dengan saksi korban pada Selasa (6/5/2024) kemarin. Di situ, pelaku kemudian mengaku telah melakukan aksi pencurian," kata Kapolsek Samboja, Iptu Sutomo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024).
Mendapat pengakuan tersebut, saksi korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari keterangan pelaku pertama, kemudian didapati dua pelaku lainnya yang beraksi dua tahun lalu.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti linggis yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban serta baju yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.
Dari pengakuan ketiganya, diketahui bahwa sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu melakukan pemantauan terhadap rumah korbannya. Saat korban telah meninggalkan rumahnya, ketiga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban. "Pelaku ini masuk ke dalam rumah dengan bermodalkan satu buah linggis dengan mencongkel jendela rumah korbannya," ujar Kapolsek.
Ketiga pelaku juga berbagi peran saat beraksi, ES dan KGI bertugas masuk ke dalam rumah dengan menggasak barang-barang berharga milik korbanya. Sementara NR menunggu di luar rumah untuk melakukan pemantauan agar situasi tetap aman. "Mereka bertiga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp120 juta yang disimpan korban di dalam lemari," ungkap Kapolsek.
Ketiga pelaku kemudian menghabiskan uang hasil curian tersebut untuk berfoya-foya serta membelikannya barang-barang branded.
Aksi ketiga pelaku tersebut kemudian baru disadari saat korban kembali ke rumah dan mendapati jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa kamarnya, korban telah mendapati lemari penyimpanan uang miliknya ludes digasak oleh ketiga pelaku.
"Atas peristiwa tersebut para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja untuk di lakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut. Ketiganya pun disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Maruly Z
Polsek Samboja berhasil meringkus tiga pelaku pembobolan rumah di Samboja beserta barang bukti, Jumat (10/5/2024). (Dok. Polsek Samboja)
Penulis : David Purba
KORANKALTIM.COM, SAMBOJA - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (30/10/2022) silam di sebuah rumah RT 5 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ES, KGI dan NR.
Kapolsek Samboja, Iptu Sutomo menerangkan, aksi tiga pembobol rumah di Samboja tersebut terungkap setelah salah satu dari tiga pelaku bertemu dengan saksi korban dua tahun setelah kejadian. "Jadi pelaku ini bertemu dengan saksi korban pada Selasa (6/5/2024) kemarin. Di situ, pelaku kemudian mengaku telah melakukan aksi pencurian," kata Kapolsek Samboja, Iptu Sutomo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024).
Mendapat pengakuan tersebut, saksi korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari keterangan pelaku pertama, kemudian didapati dua pelaku lainnya yang beraksi dua tahun lalu.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti linggis yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban serta baju yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.
Dari pengakuan ketiganya, diketahui bahwa sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu melakukan pemantauan terhadap rumah korbannya. Saat korban telah meninggalkan rumahnya, ketiga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban. "Pelaku ini masuk ke dalam rumah dengan bermodalkan satu buah linggis dengan mencongkel jendela rumah korbannya," ujar Kapolsek.
Ketiga pelaku juga berbagi peran saat beraksi, ES dan KGI bertugas masuk ke dalam rumah dengan menggasak barang-barang berharga milik korbanya. Sementara NR menunggu di luar rumah untuk melakukan pemantauan agar situasi tetap aman. "Mereka bertiga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp120 juta yang disimpan korban di dalam lemari," ungkap Kapolsek.
Ketiga pelaku kemudian menghabiskan uang hasil curian tersebut untuk berfoya-foya serta membelikannya barang-barang branded.
Aksi ketiga pelaku tersebut kemudian baru disadari saat korban kembali ke rumah dan mendapati jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa kamarnya, korban telah mendapati lemari penyimpanan uang miliknya ludes digasak oleh ketiga pelaku.
"Atas peristiwa tersebut para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja untuk di lakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut. Ketiganya pun disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Maruly Z
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.