Kamis, 21/03/2024

Penukaran Uang Lebaran Liar Dilarang di Samarinda, Pemkot Sudah Terbitkan Surat Edaran

Kamis, 21/03/2024

Pemkot Samarinda mengeluarkan larangan penukaran uang pecahan di pinggir jalan yang biasa marak menjelang Idulfitri. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penukaran Uang Lebaran Liar Dilarang di Samarinda, Pemkot Sudah Terbitkan Surat Edaran

Kamis, 21/03/2024

logo

Pemkot Samarinda mengeluarkan larangan penukaran uang pecahan di pinggir jalan yang biasa marak menjelang Idulfitri. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melarang penukaran uang lebaran secara liar yang biasanya muncul di sejumlah titik keramaian mulai pertengahan Ramadan hingga mendekati Idulfitri, karena hal ini merugikan konsumen.

"Larangan ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 300/0671/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran di Fasilitas Umum," ujar Asisten III Sekkot Samarinda Ali Fitri di Samarinda, Rabu (20/3/2024).

Untuk penukaran uang yang disertai dengan jasa tertentu, misalnya tukar uang Rp1 juta namun hanya dapat Rp900 ribu, atau tukar Rp1 juta tapi harus dilebihi menjadi Rp1,1 juta, maka hal itu bersifat jual beli.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melarang model seperti ini, karena uang merupakan alat untuk jual beli, bukan komoditas yang dijual belikan, sehingga membeli uang Rp1 juta dengan harga Rp1,1 juta atau lebih jelas bertentangan dengan syariat.

Untuk itu, bagi warga Samarinda yang ingin menukar uang baru yang terdiri dari berbagai pecahan, telah disiapkan tempat hasil kerja sama antara Pemkot Samarinda, Bank Indonesia Provinsi Kaltim, dan beberapa bank yang tersebar di Samarinda.

Dalam hal ini, total uang baru yang disiapkan oleh Bank Indonesia khusus di Ramadan ini mencapai Rp4,77 triliun di seluruh Kaltim, salah satunya adalah di Samarinda, sehingga hasil kerja sama ini bisa dimanfaatkan warga untuk memperoleh uang baru tanpa harus membayar lebih.

"Masyarakat hanya boleh menukar uang di tempat resmi hasil sinergi antara Pemkot Samarinda dengan Bank Indonesia Kaltim bersama perbankan lain. Hal ini untuk menghindari kerugian, peredaran uang palsu, meminimalisir tindak kejahatan, dan mendukung ketertiban," katanya seperti dilansir dari antaranews.com pada Kamis (21/3/2024).

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, yakni jika masih ditemukan ada oknum yang menjual uang dengan modus penukaran baik di trotoar maupun di tempat-tempat strategis, maka akan ditertibkan.

Ia melanjutkan, Pemkot Samarinda juga mendukung Bank Indonesia Kaltim dalam kampanye bijak menggunakan Rupiah, sehingga pihaknya mengajak masyarakat berbelanja bijak sesuai dengan kebutuhan, berbelanja produk dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

 

Editor: Maruly Z

Penukaran Uang Lebaran Liar Dilarang di Samarinda, Pemkot Sudah Terbitkan Surat Edaran

Kamis, 21/03/2024

Pemkot Samarinda mengeluarkan larangan penukaran uang pecahan di pinggir jalan yang biasa marak menjelang Idulfitri. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Berita Terkait


Penukaran Uang Lebaran Liar Dilarang di Samarinda, Pemkot Sudah Terbitkan Surat Edaran

Pemkot Samarinda mengeluarkan larangan penukaran uang pecahan di pinggir jalan yang biasa marak menjelang Idulfitri. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melarang penukaran uang lebaran secara liar yang biasanya muncul di sejumlah titik keramaian mulai pertengahan Ramadan hingga mendekati Idulfitri, karena hal ini merugikan konsumen.

"Larangan ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 300/0671/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran di Fasilitas Umum," ujar Asisten III Sekkot Samarinda Ali Fitri di Samarinda, Rabu (20/3/2024).

Untuk penukaran uang yang disertai dengan jasa tertentu, misalnya tukar uang Rp1 juta namun hanya dapat Rp900 ribu, atau tukar Rp1 juta tapi harus dilebihi menjadi Rp1,1 juta, maka hal itu bersifat jual beli.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melarang model seperti ini, karena uang merupakan alat untuk jual beli, bukan komoditas yang dijual belikan, sehingga membeli uang Rp1 juta dengan harga Rp1,1 juta atau lebih jelas bertentangan dengan syariat.

Untuk itu, bagi warga Samarinda yang ingin menukar uang baru yang terdiri dari berbagai pecahan, telah disiapkan tempat hasil kerja sama antara Pemkot Samarinda, Bank Indonesia Provinsi Kaltim, dan beberapa bank yang tersebar di Samarinda.

Dalam hal ini, total uang baru yang disiapkan oleh Bank Indonesia khusus di Ramadan ini mencapai Rp4,77 triliun di seluruh Kaltim, salah satunya adalah di Samarinda, sehingga hasil kerja sama ini bisa dimanfaatkan warga untuk memperoleh uang baru tanpa harus membayar lebih.

"Masyarakat hanya boleh menukar uang di tempat resmi hasil sinergi antara Pemkot Samarinda dengan Bank Indonesia Kaltim bersama perbankan lain. Hal ini untuk menghindari kerugian, peredaran uang palsu, meminimalisir tindak kejahatan, dan mendukung ketertiban," katanya seperti dilansir dari antaranews.com pada Kamis (21/3/2024).

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, yakni jika masih ditemukan ada oknum yang menjual uang dengan modus penukaran baik di trotoar maupun di tempat-tempat strategis, maka akan ditertibkan.

Ia melanjutkan, Pemkot Samarinda juga mendukung Bank Indonesia Kaltim dalam kampanye bijak menggunakan Rupiah, sehingga pihaknya mengajak masyarakat berbelanja bijak sesuai dengan kebutuhan, berbelanja produk dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

 

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.