Selasa, 26/03/2024

Pembelian Pertalite Segera Dibatasi, Berikut Kendaraan yang Dilarang Melakukan Pengisian

Selasa, 26/03/2024

Ilustrasi antrean kendaraan yang hendak mengisi BBM di SPBU. (dok.korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembelian Pertalite Segera Dibatasi, Berikut Kendaraan yang Dilarang Melakukan Pengisian

Selasa, 26/03/2024

logo

Ilustrasi antrean kendaraan yang hendak mengisi BBM di SPBU. (dok.korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM - Pemerintah diyakini bakal membatasi distribusi BBM subsidi jenis Pertalite. Ada sejumlah daftar mobil dan sepeda motor yang tidak boleh mengisi Pertalite, yang rencananya akan diberlakukan tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan nantinya tak semua kendaraan bisa mendapatkan akses ke Pertalite dan BBM subsidi lainnya. Hal itu berdasarkan perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini belum terbit hingga sekarang, tetapi sudah dibahas selama lebih dari satu tahun. "Targetnya (pembatasan BBM subsidi) tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, drafnya sudah setahun," kata Arifin di Kementerian ESDM, belum lama ini.

Menurut Arifin aturan distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran, bila tidak maka negara rugi.

Revisi aturan itu bakal mencantumkan kriteria masyarakat sebagai penerima BBM subsidi. Kriteria ini sebelumnya tak ada di Perpres 191/2014 sehingga Pertalite dan Solar seolah bisa digunakan siapa saja.

Lalu apa saja kendaraan yang masih boleh mengisi Pertalite?

Dilansir dari laman CNNIndonesia pada Selasa (26/3/2024), Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut pembatasan itu diwacanakan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. Bila diberlakukan maka mobil-mobil di bawah 1.400 cc masih bisa mengisi Pertalite.

Selain itu untuk motor ketentuannya hanya mesin di bawah 150 cc yang boleh mengisi Pertalite.

Sejauh ini belum pasti detail pembatasan dan kriteria kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Pertalite. Namun bila wacana itu diberlakukan berikut daftar sebagian mobil dan motor yang tak boleh diisi Pertalite:


- Toyota Avanza 1.5

- Daihatsu Xenia 1.5

- Mitsubishi Xpander

- Wuling Confero S

- Honda Mobilio

- Nissan Livina

- Hyundai Stargazer

- All New Ertiga

- Honda HR-V

- Daihatsu Terios

- Nissan Magnite

- Renault Triber

- DFSK Glory 560

- Wuling Almaz RS

- Toyota Rush

- Mazda CX-5

- Toyota Fortuner

- Mazda CX-3

- Honda City,

- Toyota Vios,

- Mercedes-Benz A 200

- Mazda 2 sedan

- Toyota Camry

- Mazda 3 sedan

- Honda City Hatchback RS,

- Toyota Yaris, dan

- Mazda 2 hatchback

- Suzuki Baleno Hatchback

- Toyota Kijang Innova

- Nissan Serena

- Toyota Alphard

- Toyota Voxy


- Honda Vario 160

- Honda Vario 150

- Honda PCX

- Honda ADV 150

- Honda Stylo 160

- Honda CB150R Streetfire

- Honda CBR150R

- Honda CB150 Verza

- Honda CRF 150

- Yamaha Aerox

- Yamaha Nmax

- Yamaha R15

- Yamaha Lexi

- Suzuki Gsx 150

- Suzuki Burgman

- Suzuki Satria R150

- Vespa Sprint

- Vespa GTS Super Sport

Pembelian Pertalite Segera Dibatasi, Berikut Kendaraan yang Dilarang Melakukan Pengisian

Selasa, 26/03/2024

Ilustrasi antrean kendaraan yang hendak mengisi BBM di SPBU. (dok.korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.