Kamis, 18/04/2024

Pemkot Balikpapan Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Rumah Sakit di Balikpapan Barat ke PN

Kamis, 18/04/2024

Sejumlah bangunan di lokasi pembangunan RS Barat yang direncanakan akan dilakukan eksekusi. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkot Balikpapan Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Rumah Sakit di Balikpapan Barat ke PN

Kamis, 18/04/2024

logo

Sejumlah bangunan di lokasi pembangunan RS Barat yang direncanakan akan dilakukan eksekusi. (Foto: Istimewa)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara resmi mengajukan permohonan eksekusi lahan rumah sakit di Balikpapan Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Pengajuan permohonan ini menindaklanjuti putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkot Balikpapan mengenai status lahan pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat tersebut. 

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan, Zulkifli mengatakan, dalam prosesnya saat ini tim hukum Pemkot sudah menyiapkan berkas untuk pengajuan eksekusi ke pengadilan negeri Balikpapan.

"Hal ini diajukan sesuai dengan putusan inkrah dari Mahkamah Agung yang sudah diterima oleh pemerintah kota Balikpapan,” ujarnya kepada awak media  Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, berdasarkan  hasil pengecekan di lapangan sampai saat ini, memang masih terdapat lima rumah yang berdiri di atas lahan rencana pembangunan rumah sakit Balikpapan Barat. 

Lima rumah itu yakni atas nama Kandarudin, bangunan milik haji Sardi yang dihuni oleh Bambang Surip, bangunan berpenghuni atas nama Dewi dan bangunan milik ismir Nurwati yang dihuni oleh Nur Apriani. Dan ada satu lagi bangunan yang tidak berpenghuni. 

"Jadi total ada 5 bangunan yang masih ada di lokasi tersebut. 5 bangunan inilah yang kemudian kami laporkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk dilakukan eksekusi di lapangan. Untuk saat ini kami memohon dulu untuk keputusannya ada di pengadilan, nanti tergantung prosedur di sana,” ujarnya.

Dirinya juga memastikan terkait rencana eksekusi tersebut tidak mempengaruhi proses lelang pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat yang saat ini sedang berproses.

Tak hanya itu, pihaknya  juga telah berkomunikasi dengan pihak  Rumah Sakit Sayang Ibu untuk mengambil dana santunan yang mana  pada dasarnya dana santunan tersebut sudah  dialokasikan, namun saat ini, belum diberikan terlebih dahulu karena masih menunggu hasil dari pengadilan. 

“Yah kami minta kepada ahli waris  untuk bisa membongkar sendiri bangunannya. Dan  terkait dana santunan itu bisa dikomunikasikan dengan pihak Rumah Sakit Sayang Ibu,” pungkasnya. 


Editor: Maruly Z

Pemkot Balikpapan Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Rumah Sakit di Balikpapan Barat ke PN

Kamis, 18/04/2024

Sejumlah bangunan di lokasi pembangunan RS Barat yang direncanakan akan dilakukan eksekusi. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Pemkot Balikpapan Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Rumah Sakit di Balikpapan Barat ke PN

Sejumlah bangunan di lokasi pembangunan RS Barat yang direncanakan akan dilakukan eksekusi. (Foto: Istimewa)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara resmi mengajukan permohonan eksekusi lahan rumah sakit di Balikpapan Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Pengajuan permohonan ini menindaklanjuti putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkot Balikpapan mengenai status lahan pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat tersebut. 

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan, Zulkifli mengatakan, dalam prosesnya saat ini tim hukum Pemkot sudah menyiapkan berkas untuk pengajuan eksekusi ke pengadilan negeri Balikpapan.

"Hal ini diajukan sesuai dengan putusan inkrah dari Mahkamah Agung yang sudah diterima oleh pemerintah kota Balikpapan,” ujarnya kepada awak media  Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, berdasarkan  hasil pengecekan di lapangan sampai saat ini, memang masih terdapat lima rumah yang berdiri di atas lahan rencana pembangunan rumah sakit Balikpapan Barat. 

Lima rumah itu yakni atas nama Kandarudin, bangunan milik haji Sardi yang dihuni oleh Bambang Surip, bangunan berpenghuni atas nama Dewi dan bangunan milik ismir Nurwati yang dihuni oleh Nur Apriani. Dan ada satu lagi bangunan yang tidak berpenghuni. 

"Jadi total ada 5 bangunan yang masih ada di lokasi tersebut. 5 bangunan inilah yang kemudian kami laporkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk dilakukan eksekusi di lapangan. Untuk saat ini kami memohon dulu untuk keputusannya ada di pengadilan, nanti tergantung prosedur di sana,” ujarnya.

Dirinya juga memastikan terkait rencana eksekusi tersebut tidak mempengaruhi proses lelang pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat yang saat ini sedang berproses.

Tak hanya itu, pihaknya  juga telah berkomunikasi dengan pihak  Rumah Sakit Sayang Ibu untuk mengambil dana santunan yang mana  pada dasarnya dana santunan tersebut sudah  dialokasikan, namun saat ini, belum diberikan terlebih dahulu karena masih menunggu hasil dari pengadilan. 

“Yah kami minta kepada ahli waris  untuk bisa membongkar sendiri bangunannya. Dan  terkait dana santunan itu bisa dikomunikasikan dengan pihak Rumah Sakit Sayang Ibu,” pungkasnya. 


Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Massa PMII Samarinda Geruduk Kantor Polresta, Kepolisian Diminta Usut Tuntas Kasus Lubang Tambang

Muda-Mudi di Kutim Dilatih Wirausaha dan Kreatif, Dispora Dorong Ciptakan Lapangan Kerja

Siswa SDN 021 Sungai Kunjang Tampilkan Miniatur Kota Samarinda dari Stik Es Krim

Progres Pembangunan Pasar Pagi Alami Pergeseran, Andi Harun Tetap Optimistis Selesai Sesuai Target

DPRD Samarinda Ingatkan Kota Layak Anak Harus Menjadi Strategi Pembangunan

LPJU Sudah Terpasang, Jalan Ring Road II dan III di Kota Samarinda Terang Benderang

DP3 Balikpapan Jaga Pangan Tetap Aman Saat IKN Pindah ke Kaltim

BPK Serahkan LHP Investigatif pada PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung

Lahan SMPN 50 Samarinda Diklaim Warga, Disdikbud Sebut Miliki Sertifikat Tanah dan Dokumen Resmi

Truk Pengangkut Sampah Tetap Antre BBM di SPBU, DLH Samarinda Akui Aturan Sempat Diprotes Driver

Dilantik Menjadi Ketua PMI Berau, Fitrial Noor Usulkan Renovasi Gedung

Atlet dan Pelatih DBON Kaltim Diperkenalkan ke Masyarakat Lewat Kirab Latsitarda Keliling Samarinda

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Kementerian Kominfo Sebut Indonesia Sedang Berada di Fase Kebangkitan Kedua

Rudy Mas’ud Bersama Pengurus Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Bahas Tantangan Masa Depan

Antisipasi Insiden di Objek Wisata, Sekda Berau Imbau Pengelola Siapkan Asuransi Bagi Pengunjung

2.700 Pemilih Pemula di PPU Bakal Gunakan Hak Suaranya di Pilkada 2024

162 Calon Jemaah Haji Asal Berau Akan Diberangkatkan pada 2 Juni 2024

GPII Kaltim Nyatakan Dukungan ke Rudy Mas’ud Jadi Gubernur

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.