Minggu, 14/04/2024

ASN di Balikpapan Dilarang Menyambung Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran Idulfitri 2024

Minggu, 14/04/2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ASN di Balikpapan Dilarang Menyambung Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran Idulfitri 2024

Minggu, 14/04/2024

logo

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dilarang menambah cuti tahunan pasca libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali)  Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019 tentang

Pedoman Disiplin Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu, adapula Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003/1766/Org  tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo mengatakan, khusus di Balikpapan saat ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali)  mengenai pengaturan cuti yang tidak boleh menyambung dengan cuti bersama.

"Jadi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan pada Selasa 16 April 2024 itu  harus masuk (kerja) semua dulu," ujarnya Minggu (11/4/2024).

Artinya, dia tegaskan, setelah libur Lebaran, pada  Selasa (16/4/2024) itu semua ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan harus masuk kerja terlebih dahulu dan diperkenankan mengambil cuti setelah masuk lima hari kerja.

"Jadi boleh mengambil cuti setelah 5 hari kerja. Jadi dalam Perwalinya gitu. Jadi setelah 5 hari bekerja setelah libur lebaran baru boleh mengambil cuti. Perwali ini juga akan kami evaluasi menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," pungkasnya.

Editor: Maruly Z


ASN di Balikpapan Dilarang Menyambung Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran Idulfitri 2024

Minggu, 14/04/2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Berita Terkait


ASN di Balikpapan Dilarang Menyambung Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran Idulfitri 2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dilarang menambah cuti tahunan pasca libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali)  Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019 tentang

Pedoman Disiplin Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu, adapula Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003/1766/Org  tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo mengatakan, khusus di Balikpapan saat ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali)  mengenai pengaturan cuti yang tidak boleh menyambung dengan cuti bersama.

"Jadi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan pada Selasa 16 April 2024 itu  harus masuk (kerja) semua dulu," ujarnya Minggu (11/4/2024).

Artinya, dia tegaskan, setelah libur Lebaran, pada  Selasa (16/4/2024) itu semua ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan harus masuk kerja terlebih dahulu dan diperkenankan mengambil cuti setelah masuk lima hari kerja.

"Jadi boleh mengambil cuti setelah 5 hari kerja. Jadi dalam Perwalinya gitu. Jadi setelah 5 hari bekerja setelah libur lebaran baru boleh mengambil cuti. Perwali ini juga akan kami evaluasi menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," pungkasnya.

Editor: Maruly Z


 

Berita Terkait

BPK Serahkan LHP Investigatif pada PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung

Lahan SMPN 50 Samarinda Diklaim Warga, Disdikbud Sebut Miliki Sertifikat Tanah dan Dokumen Resmi

Truk Pengangkut Sampah Tetap Antre BBM di SPBU, DLH Samarinda Akui Aturan Sempat Diprotes Driver

Dilantik Menjadi Ketua PMI Berau, Fitrial Noor Usulkan Renovasi Gedung

Atlet dan Pelatih DBON Kaltim Diperkenalkan ke Masyarakat Lewat Kirab Latsitarda Keliling Samarinda

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Kementerian Kominfo Sebut Indonesia Sedang Berada di Fase Kebangkitan Kedua

Rudy Mas’ud Bersama Pengurus Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Bahas Tantangan Masa Depan

Antisipasi Insiden di Objek Wisata, Sekda Berau Imbau Pengelola Siapkan Asuransi Bagi Pengunjung

2.700 Pemilih Pemula di PPU Bakal Gunakan Hak Suaranya di Pilkada 2024

162 Calon Jemaah Haji Asal Berau Akan Diberangkatkan pada 2 Juni 2024

GPII Kaltim Nyatakan Dukungan ke Rudy Mas’ud Jadi Gubernur

Hadir di Pengajian Ponpes Bairuha, Rudy Mas’ud Ingin LDII Menjadi Lokomotif Peningkatan SDM

Aghniny Belajar Ngaji Demi Peran di ‘Tuhan Izinkan Aku Berdosa’

Hipertensi Penyebab Kematian Keempat di Indonesia, Kemenkes Ingatkan Perilaku Hidup Sehat

Marquez Siap Tinggalkan Ducati demi Tunggangan Sepeda Motor Versi Terbaru

Polda Kaltim Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir di Mahakam Ulu

Kawasan Pecinan di Samarinda Dikembangkan, Ini Lokasi Mayoritas Warga Tionghoa Bermukim

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.