Jumat, 17/11/2017
Jumat, 17/11/2017
Jumat, 17/11/2017
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menunggu proses hukum Setya Novanto yang berjalan di KPK. Hal itu merupakan hasil rapat internal MKD selama kurang lebih dua jam yang diwarnai perdebatan.
Wakil Ketua MKD Adies Kadir mengatakan, meski ada perdebatan anggota terkait hal itu, namun keputusan rapat mengacu sesuai Pasal 87 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Jadi sesuai UU MD3 kami menunggu penanganan dari aparat penegak hukum tersebut. Dan apa hasil dari aparat itu lah yang kami tindaklanjuti. Selama dijelaskan statusnya masih tersangka dan masih diproses, MKD belum bisa memproses itu,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11).
MKD, kata Adies, tidak dapat memproses Setya Novanto dengan persoalan etika karena sampai saat ini proses hukum masih berlangsung. Hal itu termasuk upaya hukum yang mungkin diambil Novanto.
Sehingga, kata dia, MKD tidak dapat memproses seperti halnya kasus Ivan Haz yang disebut ada pelaporan terlebih dulu di lembaganya sebelum ditangani kepolisian. “Kalau ini hukumnya jalan dulu baru ada perdebatan di MKD,” ucapnya.
“Kalau ditetapkan jadi terdakwa baru MKD bisa lakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara disinyalir dirugikan hingga Rp2,3 triliun.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menyambangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Nomor 19 Jakarta Selatan. Kedatangan penyidik KPK untuk menjemput paksa Setya Novanto yang mangkir pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka. (cnn)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menunggu proses hukum Setya Novanto yang berjalan di KPK. Hal itu merupakan hasil rapat internal MKD selama kurang lebih dua jam yang diwarnai perdebatan.
Wakil Ketua MKD Adies Kadir mengatakan, meski ada perdebatan anggota terkait hal itu, namun keputusan rapat mengacu sesuai Pasal 87 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Jadi sesuai UU MD3 kami menunggu penanganan dari aparat penegak hukum tersebut. Dan apa hasil dari aparat itu lah yang kami tindaklanjuti. Selama dijelaskan statusnya masih tersangka dan masih diproses, MKD belum bisa memproses itu,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11).
MKD, kata Adies, tidak dapat memproses Setya Novanto dengan persoalan etika karena sampai saat ini proses hukum masih berlangsung. Hal itu termasuk upaya hukum yang mungkin diambil Novanto.
Sehingga, kata dia, MKD tidak dapat memproses seperti halnya kasus Ivan Haz yang disebut ada pelaporan terlebih dulu di lembaganya sebelum ditangani kepolisian. “Kalau ini hukumnya jalan dulu baru ada perdebatan di MKD,” ucapnya.
“Kalau ditetapkan jadi terdakwa baru MKD bisa lakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara disinyalir dirugikan hingga Rp2,3 triliun.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menyambangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Nomor 19 Jakarta Selatan. Kedatangan penyidik KPK untuk menjemput paksa Setya Novanto yang mangkir pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka. (cnn)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.