Rabu, 25/10/2017

DPR Setujui Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Rabu, 25/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPR Setujui Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Rabu, 25/10/2017

JAKARTA - DPR akhirnya memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang setelah pemungutan suara terbuka fraksi dalam rapat paripurna pada Selasa (24/10).

"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang memimpin rapat paripurna lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Fadli Zon menjelaskan pemungutan suara dilakukan setelah forum lobi antarpimpinan fraksi, yang dilakukan saat rapat paripurna diskors, tidak mencapai mufakat karena masih ada tiga opsi pandangan terhadap Perppu Ormas.

Sebagaimana laporan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Fadli mengatakan, ada empat fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, tiga fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi, dan tiga fraksi yang tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.

"Karena belum mencapai musyawarah mufakat, dalam forum lobi tersebut disepakati akan dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, yakni mekanisme voting," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan melalui mekanisme voting dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup.

Fadli memilih mekanisme voting secara terbuka untuk fraksi sehingga menanyakan sikap setiap fraksi.

Menurut Fadli, dalam forum lobi antarpimpinan fraksi, tercatat anggota yang hadir dan terdaftar sebanyak 445 orang.

Fadli menanyakan satu persatu sikap fraksi, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang 108 anggotanya hadir.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Alex Lukman mengatakan, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang. 

Seluruh anggota Fraksi Partai Golkar juga menyatakan setuju, demikian pula dengan anggota Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PKB.

Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang dan Fraksi PPP menyatakan dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi.

Sedangkan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS menyatakan menolak atau tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang sempat diskors mulai pukul 13.45 WIB dan baru dibuka kembali setelah selesai forum lobi pada pukul 15.48 WIB. (ant)

DPR Setujui Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Rabu, 25/10/2017

Berita Terkait


DPR Setujui Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

JAKARTA - DPR akhirnya memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang setelah pemungutan suara terbuka fraksi dalam rapat paripurna pada Selasa (24/10).

"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang memimpin rapat paripurna lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Fadli Zon menjelaskan pemungutan suara dilakukan setelah forum lobi antarpimpinan fraksi, yang dilakukan saat rapat paripurna diskors, tidak mencapai mufakat karena masih ada tiga opsi pandangan terhadap Perppu Ormas.

Sebagaimana laporan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Fadli mengatakan, ada empat fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, tiga fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi, dan tiga fraksi yang tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.

"Karena belum mencapai musyawarah mufakat, dalam forum lobi tersebut disepakati akan dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, yakni mekanisme voting," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan melalui mekanisme voting dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup.

Fadli memilih mekanisme voting secara terbuka untuk fraksi sehingga menanyakan sikap setiap fraksi.

Menurut Fadli, dalam forum lobi antarpimpinan fraksi, tercatat anggota yang hadir dan terdaftar sebanyak 445 orang.

Fadli menanyakan satu persatu sikap fraksi, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang 108 anggotanya hadir.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Alex Lukman mengatakan, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang. 

Seluruh anggota Fraksi Partai Golkar juga menyatakan setuju, demikian pula dengan anggota Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PKB.

Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang dan Fraksi PPP menyatakan dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi.

Sedangkan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS menyatakan menolak atau tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang sempat diskors mulai pukul 13.45 WIB dan baru dibuka kembali setelah selesai forum lobi pada pukul 15.48 WIB. (ant)

 

Berita Terkait

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Gagak Bersatu Nusantara Deklarasikan Pemilu Damai, Ciptakan Suasana Sejuk di Samarinda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.