Selasa, 17/10/2017

Baru Empat Parpol Dinyatakan Lengkap

Selasa, 17/10/2017

SERAHKAN BERKAS: PBB saat mengisi buku tamu didepan kantor KPU Kota Samarinda, di Jalan Juanda, Kota Samarinda. (FOTO: SABRI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Baru Empat Parpol Dinyatakan Lengkap

Selasa, 17/10/2017

logo

SERAHKAN BERKAS: PBB saat mengisi buku tamu didepan kantor KPU Kota Samarinda, di Jalan Juanda, Kota Samarinda. (FOTO: SABRI/KK)

SAMARINDA – Hingga Senin (16/10) kemarin, baru empat partai politik (parpol) yang sudah menyerahkan berkas salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-e ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda. Empat partai tersebut di adalah Perindo, Nasdem, PDIP dan  PSI, dan Demokrat.

Ketua KPU kota Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih menyatakan dari keempat partai yang telah mendaftar, baru PDIP, Nasdem, PSI, dan Perindo dinyatakan telah lengkap berkas persyaratannya. Sementara Demokrat  masih dilakukan tahap proses verifikasi.

“Hingga pukul 18.00 wita baru empat parpol yang sudah lengkap dan sesui (persayaratan),”kata Ramon, saat ditemui media ini, Senin (16/10).

Dikatakanya, untuk PAN, Golkar, Gerindra, Partai Garuda, dan PBB yang datang Senin pagi, masih melengkapi berkasnya hingga petang kemarin. “Karena pendaftran ditutup pukul 00.00 Wita, kemungkinan ini akan bertambah,” katanya.

Dia mengungkapkan, di KPU kota Samarinda syarat minimal pengajuan salinan KTP-e dan KTA harus 766 anggota.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 17 ayat (3) poin (b), setiap partai politik di tingkat kabupaten/kota diharuskan menyerahkan salinan bukti kartu tanda anggota partai politik dan kartu tanda penduduk, disertai surat pernyataan, paling sedikit 1.000 lembar, atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

Selain itu, syarat verifikasi dan keikutsertaan partai politik di Pemilu 2019 yakni, jumlah kepengurusan paling sedikit 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait. Dengan jumlah kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait. (sab)

Baru Empat Parpol Dinyatakan Lengkap

Selasa, 17/10/2017

SERAHKAN BERKAS: PBB saat mengisi buku tamu didepan kantor KPU Kota Samarinda, di Jalan Juanda, Kota Samarinda. (FOTO: SABRI/KK)

Berita Terkait


Baru Empat Parpol Dinyatakan Lengkap

SERAHKAN BERKAS: PBB saat mengisi buku tamu didepan kantor KPU Kota Samarinda, di Jalan Juanda, Kota Samarinda. (FOTO: SABRI/KK)

SAMARINDA – Hingga Senin (16/10) kemarin, baru empat partai politik (parpol) yang sudah menyerahkan berkas salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-e ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda. Empat partai tersebut di adalah Perindo, Nasdem, PDIP dan  PSI, dan Demokrat.

Ketua KPU kota Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih menyatakan dari keempat partai yang telah mendaftar, baru PDIP, Nasdem, PSI, dan Perindo dinyatakan telah lengkap berkas persyaratannya. Sementara Demokrat  masih dilakukan tahap proses verifikasi.

“Hingga pukul 18.00 wita baru empat parpol yang sudah lengkap dan sesui (persayaratan),”kata Ramon, saat ditemui media ini, Senin (16/10).

Dikatakanya, untuk PAN, Golkar, Gerindra, Partai Garuda, dan PBB yang datang Senin pagi, masih melengkapi berkasnya hingga petang kemarin. “Karena pendaftran ditutup pukul 00.00 Wita, kemungkinan ini akan bertambah,” katanya.

Dia mengungkapkan, di KPU kota Samarinda syarat minimal pengajuan salinan KTP-e dan KTA harus 766 anggota.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 17 ayat (3) poin (b), setiap partai politik di tingkat kabupaten/kota diharuskan menyerahkan salinan bukti kartu tanda anggota partai politik dan kartu tanda penduduk, disertai surat pernyataan, paling sedikit 1.000 lembar, atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

Selain itu, syarat verifikasi dan keikutsertaan partai politik di Pemilu 2019 yakni, jumlah kepengurusan paling sedikit 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait. Dengan jumlah kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.