Selasa, 17/10/2017

Baru Empat Parpol Dinyatakan Lengkap

Selasa, 17/10/2017

SERAHKAN BERKAS: PBB saat mengisi buku tamu didepan kantor KPU Kota Samarinda, di Jalan Juanda, Kota Samarinda. (FOTO: SABRI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Baru Empat Parpol Dinyatakan Lengkap

Selasa, 17/10/2017

logo

SERAHKAN BERKAS: PBB saat mengisi buku tamu didepan kantor KPU Kota Samarinda, di Jalan Juanda, Kota Samarinda. (FOTO: SABRI/KK)

SAMARINDA – Hingga Senin (16/10) kemarin, baru empat partai politik (parpol) yang sudah menyerahkan berkas salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-e ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda. Empat partai tersebut di adalah Perindo, Nasdem, PDIP dan  PSI, dan Demokrat.

Ketua KPU kota Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih menyatakan dari keempat partai yang telah mendaftar, baru PDIP, Nasdem, PSI, dan Perindo dinyatakan telah lengkap berkas persyaratannya. Sementara Demokrat  masih dilakukan tahap proses verifikasi.

“Hingga pukul 18.00 wita baru empat parpol yang sudah lengkap dan sesui (persayaratan),”kata Ramon, saat ditemui media ini, Senin (16/10).

Dikatakanya, untuk PAN, Golkar, Gerindra, Partai Garuda, dan PBB yang datang Senin pagi, masih melengkapi berkasnya hingga petang kemarin. “Karena pendaftran ditutup pukul 00.00 Wita, kemungkinan ini akan bertambah,” katanya.

Dia mengungkapkan, di KPU kota Samarinda syarat minimal pengajuan salinan KTP-e dan KTA harus 766 anggota.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 17 ayat (3) poin (b), setiap partai politik di tingkat kabupaten/kota diharuskan menyerahkan salinan bukti kartu tanda anggota partai politik dan kartu tanda penduduk, disertai surat pernyataan, paling sedikit 1.000 lembar, atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

Selain itu, syarat verifikasi dan keikutsertaan partai politik di Pemilu 2019 yakni, jumlah kepengurusan paling sedikit 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait. Dengan jumlah kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait. (sab)

Baru Empat Parpol Dinyatakan Lengkap

Selasa, 17/10/2017

SERAHKAN BERKAS: PBB saat mengisi buku tamu didepan kantor KPU Kota Samarinda, di Jalan Juanda, Kota Samarinda. (FOTO: SABRI/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.