Rabu, 20/09/2017

KPU Kubar Sosialiasi Peraturan Pemilu

Rabu, 20/09/2017

SOSIALISASI: Pemaparan peraturan pemilu di hadapan pengurus parpol. (FOTO: IMRAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Kubar Sosialiasi Peraturan Pemilu

Rabu, 20/09/2017

logo

SOSIALISASI: Pemaparan peraturan pemilu di hadapan pengurus parpol. (FOTO: IMRAN/KK)

SENDAWAR -  KPU Kutai Barat menggelar penyuluhan peraturan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019,  Selasa (19/9) di kantor KPU di Sendawar. 

Ketua KPU Kubar FX Irianto beserta empat komisioner, Martinus, Arkadius Hanye, Suhaini, dan Johanes Nuel, silih berganti memberi pemahaman terkait isi dan makna yang disebutkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2017.

“Diharapkan seluruh peserta Pemilu harus mampu memahami secara baik peraturan perundang-undang Pemilu dan Pemilukada. Khususnya, pengurus partai politik,” ujar Ketua KPU Kubar, FX Irianto.

Ia mengingatkan, pemberian pemahaman mengenai peraturan pemilu sangat penting segera dilakukan. Hal itu mengingat proses pelaksanaan tahapan pemilu 2019 berbarengan dengan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yang akan diselenggarakan tahun 2018.

Divisi Hukum KPU Kubar Arkadius Hanye menjelaskan, untuk bisa memilih masyarakat harus mempunyai KTP elektronik. “Jadi diharapkan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-e agar segera melakukan perekaman,” katanya.

Arkadius menjelaskan proses verifikasi parpol. Dia mengimbau semua parpol mengupdate struktur

kepengurusannya secara berjenjang. Mulai dari pengurus pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa. “Dibuktikan dengan KTA serta memiliki KTP-e,” ucapnya.

Lebih lanjut Arkadius menyampaikan, mengkonversi suara menjadi kursi  sesuai PKPU 7/2017 yakni seluruh suara dari dapil dibagi angka tetap. Angka pembaginya 1, 3,5,7 dan seterusnya sampai perolehan kursi itu habis.

“Ini yang perlu kami sampaikan. Pengurus parpol harus benar-benar memahami ini. Sebab jika hendak menjadi kontesatan atau tim kampanye atau tim pemenangan harus memahaminya serta mengkampanyekannya. Ini sangat krusial dan harus disampaikan,” sebutnya.

KPU berharap melalui penyuluhan tersebut, ada pemahaman yang sama antara penyelenggara dengan peserta pemilu. Seperti dalam hal proses verifikasi pengurusan parpol agar segera di update di internal dan KPU. Juga keanggotaan partai harus dilengkapi dengan KTA. 

Selain itu, penetapan daerah pemilihan dan pemutahiran data pemilu juga harus ada

persamaan persepsi. “Diharapkan, jika terjadi permasalahan mengenai data pemilu, jangan langsung menyalahkan KPU. Ini sangat penting untuk diketahui bersama, sehingga demokrasi semakin baik,” pungkasnya. (imr)


KPU Kubar Sosialiasi Peraturan Pemilu

Rabu, 20/09/2017

SOSIALISASI: Pemaparan peraturan pemilu di hadapan pengurus parpol. (FOTO: IMRAN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.