Sabtu, 16/09/2017
Sabtu, 16/09/2017
Ilustrasi
Sabtu, 16/09/2017
Ilustrasi
SAMARINDA – Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL), Herdiansyah Hamzah menilai proses Pergantian Antarwaktu (PAW) wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu terkesan sengaja digantung Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Menurut Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah, aturan pemberhentian sementara sudah clear. Artinya, Dody sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan, sebagaimana ketentuan Pasal 244 ayat (1) UU 17/2014 tentang MD3.
“Justru ini yang mengherankan. Ada kesan proses pemberhentian ini sengaja digantung. Seharusnya gubernur tidak boleh abai dengan situasi ini dan segera memperlancar proses pemberhentian Dody agar kinerja DPRD juga tidak terganggu,” kata Castro, Jumat (15/9).
Secara teknis, lanjut Castro, seharusnya sejak status terdakwa disandang Dody, proses pemberhentian sementara sudah diproses. “Yang pasti, bolanya sekarang di tangan gubernur. Lambat tidaknya proses pemberhentian ini, sangat ditentukan oleh seberapa tanggap gubernur menindaklanjutinya,” ujar Castro.
Pembeherntian yang terkesan lamban ini bisa saja dipengaruhi politik.
“Aspek politik bisa saja mempengaruhi. Sulit dihindari. Tapi seharusnya aturan hukum yang harus dikedepankan. Gubernur harus tegas menjalankan aturan yang ada,” tutup Castro.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi menjelaskan proses pemberhentian Dody dilakukan sejak November 2016 atau sejak Dody dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bontang.
“Surat pemberhentian sementara sudah diteken ketua DPRD Kaltim dan sudah dilimpahkan kepada gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri,” ujar Achmadi. Bahkan Dody juga sudah tak menerima gaji. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.