Sabtu, 19/08/2017

Jadwal Pemilu 2019 Tak Bisa Diundur

Sabtu, 19/08/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jadwal Pemilu 2019 Tak Bisa Diundur

Sabtu, 19/08/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jadwal pemilu serentak 2019 mendatang tak bisa diundur dari rancangan awal pada 17 April 2019. Penundaan pemilu dalam hitungan bulan atau hari dikhawatirkan berdampak sistemik pada kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota. Sebab, banyak masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang habis dalam waktu berdekatan dengan pemilu 2019. 

“Kami khawatir kalau terjadi apa-apa tidak terkejar jadi nanti masa jabatan DPRD sudah berakhir, pemilu belum menghasilkan DPRD kabupaten/kota. Jadi ini dilematis, kalau mau mundur punya risiko itu dan harus dihitung betul,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jumat (18/8) kemarin. 

Kekhawatiran dimundurkannya jadwal pemilu serentak muncul lantaran belum selesainya legalisasi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Padahal, UU itu sudah diterima dalam sidang paripurna DPR RI pada 21 Juli lalu. 

Berdasarkan UU tersebut, proses pelaksanaan pemilu 2019 harus dimulai maksimal 20 bulan sebelum hari pemilihan. Jika pemilu digelar 17 April 2019, maka batas dimulainya proses pemilihan adalah Agustus 2017. 

“Kan dulu pernah menghitung nih, kalau itu (jadwal pemilu) ditaruh di belakang bulan April berisiko sementara masa jabatan DPRD kabupaten/kota itu berakhir sebagian agak cepat. Makanya harusnya yang harus dipercepat starting-nya ini,” katanya. 

Berdasarkan Pasal 73 ayat 1 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mengesahkan sebuah UU sejak rancangan atau revisi aturan itu disetujui. (cnn)


Jadwal Pemilu 2019 Tak Bisa Diundur

Sabtu, 19/08/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Jadwal Pemilu 2019 Tak Bisa Diundur

ILUSTRASI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jadwal pemilu serentak 2019 mendatang tak bisa diundur dari rancangan awal pada 17 April 2019. Penundaan pemilu dalam hitungan bulan atau hari dikhawatirkan berdampak sistemik pada kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota. Sebab, banyak masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang habis dalam waktu berdekatan dengan pemilu 2019. 

“Kami khawatir kalau terjadi apa-apa tidak terkejar jadi nanti masa jabatan DPRD sudah berakhir, pemilu belum menghasilkan DPRD kabupaten/kota. Jadi ini dilematis, kalau mau mundur punya risiko itu dan harus dihitung betul,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jumat (18/8) kemarin. 

Kekhawatiran dimundurkannya jadwal pemilu serentak muncul lantaran belum selesainya legalisasi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Padahal, UU itu sudah diterima dalam sidang paripurna DPR RI pada 21 Juli lalu. 

Berdasarkan UU tersebut, proses pelaksanaan pemilu 2019 harus dimulai maksimal 20 bulan sebelum hari pemilihan. Jika pemilu digelar 17 April 2019, maka batas dimulainya proses pemilihan adalah Agustus 2017. 

“Kan dulu pernah menghitung nih, kalau itu (jadwal pemilu) ditaruh di belakang bulan April berisiko sementara masa jabatan DPRD kabupaten/kota itu berakhir sebagian agak cepat. Makanya harusnya yang harus dipercepat starting-nya ini,” katanya. 

Berdasarkan Pasal 73 ayat 1 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mengesahkan sebuah UU sejak rancangan atau revisi aturan itu disetujui. (cnn)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.