Selasa, 15/08/2017
Selasa, 15/08/2017
ILUSTRASI
Selasa, 15/08/2017
ILUSTRASI
SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akan mengikuti jejak KPU RI untuk menggunakan kembali kotak suara lama. Saat ini, tersedia sekitar 3 ribu lebih kotak suara lama yang tidak terbuat dari bahan transparan. Kotak itu tersebar di seluruh kabupaten dan kotak. Bila mengacu pada aturan anyar, maka kotak suara harus terbuat dari bahan transparan.
Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli membenarkan aturan dalam Pasal 341 pada Undang-Undang Pemilu yang baru. Di dalamnya mengatur tentang ketentuan bahwa kotak suara harus terbuat dari bahan transparan.
Namun menurutnya, kotak suara itu masih bisa digunakan dengan sedikit modifikasi. Tetapi, kemungkinan biaya memodifikasi tidak akan lebih murah ketimbang harus membuat kotak baru dengan bahan transparan.
“Pilkada kemarin masih ada kotak suaranya. Jadi, kita akan memaksimalkan yang ada untuk digunakan di Pilgub Kaltim 2018. Pokoknya, kita (KPU) akan berupaya Pilgub ini terlaksana dengan baik,” kata Rusli kepada Koran Kaltim, Senin (14/8) kemarin.
Rusli menuturkan, pihaknya belum bisa merinci berapa kotak suara yang dibutuhkan untuk Pilgub Kaltim. Hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan di masing-masing kabupaten/kota untuk memastikan apakah kotak suara masih bagus atau tidak untuk digunakan.
Tentunya, perhitungan itu berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing kabupaten dan kota. Kotak suara tentunya harus menyesuaikan TPS. Sementara, saat ini jumlah TPS di masing-masing kabupaten dan kota masih dihitung.
“masih menghitung jumlah TPS. Tentunya menyesuaikan,” ucapnya.
Meski begitu dipastikan bahwa KPU akan membuat kotak suara baru untuk menambah kekurangan. Pada pengadaan sebelumnya, harga untuk satu kotak suara sekitar Rp 120 ribu. Ada juga kotak seharga Rp 40 ribu terbuat dari seng. Tetapi, dengan aturan yang baru, maka kotak suara berbahan seng tentunya tidak diperbolehkan lagi.
“Masih belum ketahuan berapa harga produksi satu kotak suara. Harus ditanyakan dulu ke penyedia jasa,” tuturnya.
Tetapi, dengan anggaran KPU yang terjun bebas, lembaga penyelenggara itu dipaksa untuk memaksimalkan seluruh perangkat yang dimiliki. KPU juga akan melelang semua kegiatan, berdasarkan pagu anggaran yang tersedia. (sab)
ILUSTRASI
SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akan mengikuti jejak KPU RI untuk menggunakan kembali kotak suara lama. Saat ini, tersedia sekitar 3 ribu lebih kotak suara lama yang tidak terbuat dari bahan transparan. Kotak itu tersebar di seluruh kabupaten dan kotak. Bila mengacu pada aturan anyar, maka kotak suara harus terbuat dari bahan transparan.
Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli membenarkan aturan dalam Pasal 341 pada Undang-Undang Pemilu yang baru. Di dalamnya mengatur tentang ketentuan bahwa kotak suara harus terbuat dari bahan transparan.
Namun menurutnya, kotak suara itu masih bisa digunakan dengan sedikit modifikasi. Tetapi, kemungkinan biaya memodifikasi tidak akan lebih murah ketimbang harus membuat kotak baru dengan bahan transparan.
“Pilkada kemarin masih ada kotak suaranya. Jadi, kita akan memaksimalkan yang ada untuk digunakan di Pilgub Kaltim 2018. Pokoknya, kita (KPU) akan berupaya Pilgub ini terlaksana dengan baik,” kata Rusli kepada Koran Kaltim, Senin (14/8) kemarin.
Rusli menuturkan, pihaknya belum bisa merinci berapa kotak suara yang dibutuhkan untuk Pilgub Kaltim. Hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan di masing-masing kabupaten/kota untuk memastikan apakah kotak suara masih bagus atau tidak untuk digunakan.
Tentunya, perhitungan itu berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing kabupaten dan kota. Kotak suara tentunya harus menyesuaikan TPS. Sementara, saat ini jumlah TPS di masing-masing kabupaten dan kota masih dihitung.
“masih menghitung jumlah TPS. Tentunya menyesuaikan,” ucapnya.
Meski begitu dipastikan bahwa KPU akan membuat kotak suara baru untuk menambah kekurangan. Pada pengadaan sebelumnya, harga untuk satu kotak suara sekitar Rp 120 ribu. Ada juga kotak seharga Rp 40 ribu terbuat dari seng. Tetapi, dengan aturan yang baru, maka kotak suara berbahan seng tentunya tidak diperbolehkan lagi.
“Masih belum ketahuan berapa harga produksi satu kotak suara. Harus ditanyakan dulu ke penyedia jasa,” tuturnya.
Tetapi, dengan anggaran KPU yang terjun bebas, lembaga penyelenggara itu dipaksa untuk memaksimalkan seluruh perangkat yang dimiliki. KPU juga akan melelang semua kegiatan, berdasarkan pagu anggaran yang tersedia. (sab)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.