Senin, 23/04/2018
Senin, 23/04/2018
Muin
Senin, 23/04/2018
Muin
Pemeriksaan Panwaslu Samarinda
SAMARINDA – Herly Warsita, istri calon gubernur (cagub) Kaltim Rusmadi Wongso kembali mangkir dari panggilan Panwaslu Kota Samarinda, Minggu (22/4). Sehari sebelumnya, Herly juga tak memenuhi panggilan Panwaslu.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh Herly. Herly aktif mensosialisasikan suaminya untuk kampanye meski berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sudah dua kali kita panggil yang bersangkutan (Herly), namun dia tidak datang. Kita memanggil Herly untuk meminta klarifikasi atas indikasi aktif melakukan sosialisasikan suaminya meski berstatus ASN. Salah satunya pada saat arisan. Ada baliho suaminya,” kata Ketua Panwaslu Kota Samarinda Abdul Muin, Minggu (22/4).
Dalam pemanggilan kedua tersebut, Muin mengaku ada kuasa hukum Herly, Supryana yang datang untuk menyampaikan ketidaksiapannya datang dalam pemeriksaan. Supryana bermaksud mewakilkan Herly dalam pemeriksaan, namun ditolak Panwaslu.
“Enggak bisa diwakilkan. Karena berdasarkan aturan yang bersangkutan yang harus dimintai keterangan,” tegasnya.
Komisioner Panwaslu Samarinda Jirsan Mobarok menambahkan, meski yang bersangkutan tidak hadi, pihaknya akan tetap memprosesnya untuk merekomendasikan ke Bawaslu Kaltim dan instansi terkait. Pemanggilan tersebut, lanjut pria berambut cepak ini, adalah pemanggilan terahir oleh Panwaslu Samarinda.
“Tetap akan kita proses, sebagaimana mestinya. Temuan ini akan kita rekomendasikan ke Bawaslu Kaltim,” tegas Jirsan.
“Karena yang bersangkutan tidak datang. Sama saja menyetujui rekomendasi Panwaslu,” tambahnya. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.