Senin, 16/04/2018

APK Dipasang di Depan Tempat Ibadah

Senin, 16/04/2018

SALAHI ATURAN: APK dua paslon Pilgub Kaltim yang terpasang di depan langgar Al Muhajirin, Jl Wijaya Kusuma Samarinda. Panwas menyatakan akan segera menurunkan APK ini.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

APK Dipasang di Depan Tempat Ibadah

Senin, 16/04/2018

logo

SALAHI ATURAN: APK dua paslon Pilgub Kaltim yang terpasang di depan langgar Al Muhajirin, Jl Wijaya Kusuma Samarinda. Panwas menyatakan akan segera menurunkan APK ini.

SAMARINDA- Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengigatkan kepada semua pasangan calon (Paslon) yang berlaga diperhelatan Pilgub Kaltim 2018, agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah dicetak sendiri secara sembarangan. Tempat yang dilarang yakni tempat ibadah dan kantor pemerintahan. Namun, imbaun itu diabaikan oleh tim paslon nomor 2 dan 3. 

APK paslon Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat dan APK paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi di pasang di depan langgar Al Muhajirin, Jl Wijaya Kusuma, Samarinda. Diketahui APK tersebut tidak jauh dari kantor KPU kota Samarinda. 

Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, seluruh bahan kampanye itu sudah diatur oleh KPU, termasuk jumlah dan titik pemasangannya.

“APK yang melanggar aturan akan kami tertibkan,” kata Ketua Panwaslu kota Samarinda, Abdul Muin saat ditemui media ini di Bawaslu Kaltim, di Jl MT Haryono Samarinda.

Sebelum menertibkan APK tersebut, pihaknya akan terlebih dulu berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Samarinda. “Pokoknya secepatnya akan kita tertibkan,” ujar Muin.

Diberitakan sebelumnya, untuk menjaga netralitas. KPU Kaltim menghimbau kepada semua paslon yang berlaga diperhelatan Pilgub Kaltim 2018, agar tidak memasang APK yang sudah dicetak sendiri secara sembarangan. 

Sekedar diketahui, Selain APK dicetak oleh KPU untuk paslon. KPU juga memberikan ruang untuk paslon untuk mencetak sendiri APK.

“Kantor pemerintahan dan tempat ibadah tidak boleh dipasang APK, hal itu untuk menjaga netralitas paslon,” kata Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli.

Kata dia, apabila masih ada peraturan yang dilangggar, KPU dan Bawaslu Kaltim akan menindak pelanggaran tersebut, dengan cara mencopot paksa APK tersebut.

Bila setiap tim paslon telah memasang APK, ia meminta agar disampaikan laporan lokasi pemasangannya. Yaitu dilaporkan kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian. (sab)

APK Dipasang di Depan Tempat Ibadah

Senin, 16/04/2018

SALAHI ATURAN: APK dua paslon Pilgub Kaltim yang terpasang di depan langgar Al Muhajirin, Jl Wijaya Kusuma Samarinda. Panwas menyatakan akan segera menurunkan APK ini.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.