Jumat, 13/04/2018
Jumat, 13/04/2018
Viko Januardhy
Jumat, 13/04/2018
Viko Januardhy
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon untuk melaporkan penerimaan dana kampanye (LPDSK). Sesuai jadwal, penyelarahan LPDSK sudah diterima KPU Kaltim pada 20 April 2018.
“Kami sudah sampaikan ke masing-masing pasangan calon soal penerimaan dana kampanye, karena ini diatur dalam PKPU,” kata Komisioner KPU Kaltim bidang Hukum, Viko Januardhy.
Dia menyatakan sejauh ini sudah ada tim pasangan calon yang sudah merespon. Masing-masing pasangan calon sudah mengutus orang untuk berkonsultasi dengan KPU menyangkut laporan yang perlu dilaporkan hingga sampai ke hal-hal teknis.
Viko mengungkap pelaporan dan audit dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2018 sebagai perubahan atas PKPU 1/2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2018.
Menyangkut laporan dana kampanye dijabarkan detail ada PKPU 5/2017 tentang Dana Kampanye.
Dalam aturan itu, ditegaskan pasangan calon wajib menyusun dan melaporkan dana awal kampanye (LADK), penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Itu amanah dari PKPU jadi semua pasangan calon wajib melaporkannya,” kata Viko.
Sebelumnya, seluruh pasangan calon sudah melaporkan dana awal kampanye pada 14 Februari 2018 atau sehari jelang masuk masa kampanye. Semua pasangan calon menyerahkan rekening yang dijadikan penampung sumbangan.
Selanjutnya, pada 20 April nanti semua penerimaan sumbangan dana kampanye juga harus di laporkan.
“Pasangan calon dibolehkan menggunakan jasa akuntan untuk menyusun laporan dana kampanye,” kata Viko. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.