Selasa, 20/02/2018

Dewan Tak Boleh Gunakan Fasilitas Reses untuk Kampanye

Selasa, 20/02/2018

Dahri Yasin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dewan Tak Boleh Gunakan Fasilitas Reses untuk Kampanye

Selasa, 20/02/2018

logo

Dahri Yasin

SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Dahri Yasin meminta kepada seluruh anggota DPRD Kaltim agar tidak menggunakan faslitas reses untuk mengkampayekan pasangan calon yang berlaga dikontestasi Pilgub Kaltim 2018.

Aturan tersebut kata dia tertuang dalam PKPU 4/2017 tentang larangan mengkampanyekan menggunakan fasilitas negara, bukan dalam arti fisik (kendaraan atau gedung), melainkan juga pembiayaan yang bersumber dari dana pemerintah dilarang.

“Kami imbau kepada anggota dewan agar tidak menggunakan faslitas reses untuk mengkampayekan salah satu paslon,” kata Dahri saat ditemui media ini, Senin (19/2) kemarin di DPRD Kaltim.

Untuk mengantisipasi pelanggaran Pilkada 2018, politikus senior Partai Golkar ini berharap kepada Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS agar menerbitkan surat edaran untuk anggota DPRD yang menjadi juru kampanye (jurkam) salah satu paslon.

“Kami anggap Ketua DPRD Kaltim perlu terbitkan surat edaran cuti kepada anggota DPRD yang menjadi jurkam,” pinta anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.

Dahri mengakui, saat ini anggota dewan yang akan menjadi jurkam salah satu paslon belum ada yang mengajukan surat cuti untuk ikut mengkampayekan jagoannya.

“Belum ada anggota dewan yang meminta ke Ketua untuk cuti,” tandas Dahri.

Untuk diketahui salah anggota DPRD Kaltim melakukan reses di daerah pemilihan Kabupaten PPU dan Paser, Provinsi Kaltim terlihat berfoto bersama dengan konstituennya sambil memegang spanduk yang bergambar dirinya dan salah satu paslon. 

Di bagian baah spanduk itu tertulis Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023. Atas permasalah tersebut anggota dewan yang bersangkutan sudah dimintai keteragan dari Bawaslu. (sab)


Dewan Tak Boleh Gunakan Fasilitas Reses untuk Kampanye

Selasa, 20/02/2018

Dahri Yasin

Berita Terkait


Dewan Tak Boleh Gunakan Fasilitas Reses untuk Kampanye

Dahri Yasin

SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Dahri Yasin meminta kepada seluruh anggota DPRD Kaltim agar tidak menggunakan faslitas reses untuk mengkampayekan pasangan calon yang berlaga dikontestasi Pilgub Kaltim 2018.

Aturan tersebut kata dia tertuang dalam PKPU 4/2017 tentang larangan mengkampanyekan menggunakan fasilitas negara, bukan dalam arti fisik (kendaraan atau gedung), melainkan juga pembiayaan yang bersumber dari dana pemerintah dilarang.

“Kami imbau kepada anggota dewan agar tidak menggunakan faslitas reses untuk mengkampayekan salah satu paslon,” kata Dahri saat ditemui media ini, Senin (19/2) kemarin di DPRD Kaltim.

Untuk mengantisipasi pelanggaran Pilkada 2018, politikus senior Partai Golkar ini berharap kepada Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS agar menerbitkan surat edaran untuk anggota DPRD yang menjadi juru kampanye (jurkam) salah satu paslon.

“Kami anggap Ketua DPRD Kaltim perlu terbitkan surat edaran cuti kepada anggota DPRD yang menjadi jurkam,” pinta anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.

Dahri mengakui, saat ini anggota dewan yang akan menjadi jurkam salah satu paslon belum ada yang mengajukan surat cuti untuk ikut mengkampayekan jagoannya.

“Belum ada anggota dewan yang meminta ke Ketua untuk cuti,” tandas Dahri.

Untuk diketahui salah anggota DPRD Kaltim melakukan reses di daerah pemilihan Kabupaten PPU dan Paser, Provinsi Kaltim terlihat berfoto bersama dengan konstituennya sambil memegang spanduk yang bergambar dirinya dan salah satu paslon. 

Di bagian baah spanduk itu tertulis Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023. Atas permasalah tersebut anggota dewan yang bersangkutan sudah dimintai keteragan dari Bawaslu. (sab)


 

Berita Terkait

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Gagak Bersatu Nusantara Deklarasikan Pemilu Damai, Ciptakan Suasana Sejuk di Samarinda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.